Opgap: Satpol PP Lotim bersama instansi terkait gelar Operasi gabungan rokok ilegal belum lama ini. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kejaksaan, TNI, Polri, dan Bea Cukai kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timu (Lotim)r, Senin (11/11) kemarin.
Sasaran operasi kali ini adalah dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal cukup tinggi, yakni Labuan Haji dan Pringgabaya.
Kepala Bidang Penegakan Pol PP Lombok Timur, Lalu Abdullah Wadi, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Selain menekan peredaran, kami juga ingin meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Sebagian besar rokok ini tidak disertai dengan cukai, atau jika ada, penggunaannya salah," tegas Wadi, saat dikonfirmasi.
Wadi mencontohkan, rokok ilegal merek Novem dan Connext yang sering ditemukan di pasaran.
"Padahal di cukai tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Ini jelas pelanggaran," ujarnya.
Operasi gabungan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di tahun ini. Menurut Wadi, Pol PP telah diberikan kewenangan khusus untuk menangani permasalahan rokok ilegal.
"Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga operasi pasar," jelasnya.
Wadi menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka paham dampak negatif dari rokok ilegal," ujarnya.
Hal menarik yang ditemukan dalam operasi ini adalah dominasi rokok ilegal dari luar daerah, seperti Riau.
"Semua rokok ilegal yang beredar di Lombok Timur tidak ada yang produksi lokal. Ini menjadi kendala tersendiri bagi kami," ungkap Wadi.
Wadi menjelaskan, tingginya permintaan dan harga yang lebih murah membuat rokok ilegal begitu diminati masyarakat. Padahal, kandungan nikotin dan zat berbahaya lainnya dalam rokok ilegal tidak terjamin, sehingga sangat membahayakan kesehatan.
"Selain itu, dengan membeli rokok ilegal, masyarakat juga merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, dana cukai sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Hingga akhir Oktober 2024, tim gabungan telah berhasil menyita sebanyak 39.848 batang rokok ilegal.
Wadi berharap, operasi ini dapat terus dilakukan secara intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Timur.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Jangan tergiur dengan harga murah, karena kesehatan jauh lebih berharga," pungkasnya.