Koperasi: Kadis bersama Sekdis Koperasi dan UMKM Lombok Timur, M. Safwan (kiri) dan Akhmad Masri (kanan) saat ditemui di kantornya, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) tengah bersiap menghapus utang para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, khususnya yang bergerak di sektor pertanian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, M. Safwan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan perbankan untuk menyeleksi UMKM mana saja yang layak mendapatkan penghapusan utang.
"Dari data yang kami miliki, ada sekitar 25 ribu UMKM di Lotim. Namun, kami akan fokus pada UMKM sektor pertanian, terutama yang terdampak bencana alam atau pandemi," ujarnya saat ditemui Mandalikapost.com, Selasa (12/11).
Safwan, menegangkan tentang penghapusan kredit piutang macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
"PP ini dibuat agar pihak Bank memiliki dasar hukum untuk penghapus bukuan dimasing-masing bank, sehingga diharapkan umkm bisa bangkit lagi dan dapat mengajukan pinjaman lagi di Bank," katanya.
Lebih lanjut, Safwan memaparkan ada tiga kriteria utama yang akan menjadi pertimbangan dalam seleksi ini. Pertama, UMKM sektor pertanian yang pernah mengalami bencana alam atau terdampak pandemi Covid-19.
Kedua, UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang. Ketiga, UMKM yang memiliki tunggakan utang lebih dari 10 tahun.
"Jadi, tidak semua UMKM akan otomatis mendapatkan penghapusan utang," tegasnya.
Safwan menyebutkan bahwa UMKM yang akan mendapatkan manfaat dari program ini adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan karena kesulitan melunasi utang.
"Harapan kami, dengan dihapuskannya utang ini, para pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan mengembangkan usahanya," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lotim, Akhmad Masri menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program penghapusan utang UMKM di seluruh Indonesia.
"Untuk Lotim, kita akan menyesuaikan data UMKM yang ada dengan data debitur di perbankan," ujarnya.
Masri optimistis program ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
"Dengan penghapusan utang ini, diharapkan UMKM di Lotim dapat lebih produktif dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bagi pelaku UMKM lain yang memiliki dan dinilai masih sehat oleh Bank Himbara atau yang masih mampu untuk berjalan, tidak menjadi kriteria untuk mendapatkan penghapusan hutang.
Berikut kriteria atau syarat penghapusan hutang bagi UMKM, dan atau UMKM yang tidak masuk kriteria.
1. PENGHAPUSAN tidak di
berlakukan untuk semua UMKM,
Kebijakan hanya akan menyasar
golongan masyarakat yang
memenuhi kriteria tertentu.
2. Ada 3 kriteria UMKM penerima
program ini, yaitu:
a. Pelaku umkm sektor pertanian
arti luas yang terdampak
bencana alam, atau covid 19,
dan atau betul-betul tidak bisa
tertolong lagi.
b. UMKM yangg memang sudah jatuh
tempo dan tidak memiliki
kemampuan lagi untuk
melunasi hutangnya selama jangka
waktu 10 tahun.
c. Besaran hutang yang
dihapuskan maksimal 500 juta
utk usaha dan 300 juta
untuk perorangan.
Diperkirakan ada 1 juta UMKM yang akan dihapus hutangnya, dengan perkiraan anggaran 10 Triliun di seluruh Indonesia.