Polres Lombok Timur Musnahkan Sabu-sabu 197,9 Gram, Tersangka Residivis

Rosyidin
Rabu, November 13, 2024 | 19.36 WIB Last Updated 2024-11-13T11:36:41Z
Ilustrasi: Satuan Reserse narkoba Lombok Timur musnahkan barang bukti jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 197,9 gram, Rabu (13/11).


Pemusnahan ini dilakukan setelah tersangka, Herman Ramdani, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.


Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, dalam keterangan tertulis yang di terima media ini mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari jaringan Batam (Riau) dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.


“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika. Ini sudah kali ketujuh dia melakukan penyelundupan sabu,” tegas Kompol Raditya.


Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Lombok Timur dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Dinas Kesehatan, dan sejumlah media massa. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.


Kompol Raditya juga menjelaskan bahwa tersangka Herman Ramdani merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan tersebut.


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan narkoba yang terlibat,” tegasnya.


Kasus penyalahgunaan narkoba ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya upaya pencegahan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Musnahkan Sabu-sabu 197,9 Gram, Tersangka Residivis

Trending Now