Seminar: Tim Ahli Cagar Budaya Lombok Timur, gelar seminar hasil kajian stady lapangan prasasti Sapit. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Penelitian terbaru terhadap Prasasti Sapit di Desa Sapit, Kecamatan Suela, Lombok Timur, semakin menguatkan bukti adanya peradaban kuno di pulau Lombok.
Seminar kajian yang digelar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lombok Timur, berlangsung di aula kebudayaan Dikbud Lombok Timur di ikuti oleh Majlis Sasak Paer Timuk, pemerhati budaya dan dinas terkait, pada hari Rabu (13/11).
Dalam seminar ini mengungkap temuan-temuan menarik yang mengindikasikan bahwa peradaban di sekitar lokasi penemuan prasasti telah dimulai sejak abad ke-5 atau ke-6 Masehi.
"Dari hasil penelitian, kami memperkirakan bahwa peradaban di sekitar lokasi penemuan prasasti telah dimulai sejak abad ke-5 atau ke-6 Masehi," ungkap Aasri, salah seorang pemateri seminar.
Selain dari prasasti itu sendiri, para peneliti juga menganalisis jalur pelayaran kuno dan tipologi arsitektur bangunan di sekitar lokasi penemuan.
Hasil analisis menunjukkan adanya kesamaan dengan pola peradaban di wilayah lain di Nusantara pada masa yang sama.
"Jalur pelayaran kuno yang melewati Lombok menjadi salah satu faktor penting dalam penyebaran budaya dan peradaban," tambahnya.
Isi prasasti tersebut yang didominasi oleh do'a dan mantra kuno semakin memperkuat dugaan bahwa masyarakat pada masa itu telah memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kekuatan spiritual.
"Prasasti ini berisi do'a dan mantra yang diyakini memiliki kekuatan magis untuk melindungi dan memberkati," ujar seorang ahli epigrafi yang turut hadir dalam seminar.
Dengan semakin banyaknya bukti yang ditemukan, para ahli sejarah dan budaya sepakat bahwa Prasasti Sapit memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya pelestarian yang serius agar generasi mendatang dapat mempelajari dan memahami lebih lanjut tentang peradaban kuno di Lombok.
"Prasasti Sapit harus dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa," tegas Epul H Kien salah seorang peserta seminar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, para peserta seminar merekomendasikan agar Prasasti Sapit ditetapkan sebagai cagar budaya. Dengan status tersebut, prasasti akan mendapatkan perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik.
"Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, prasasti ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik," pungkas Asri.