Pajak: Kabid PBB P2 Bapenda Lombok Timur, M Tohri Habibi, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hingga akhir Oktober 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan.
Menurut Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, M Tohri Habibi, dari target Rp 25 miliar, realisasi hingga saat ini baru mencapai Rp 14 miliar.
"Penyebab utama rendahnya capaian ini adalah masih banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum dibayarkan oleh wajib pajak," ungkap Habibi, dalam rilis diterima media ini, Rabu (511).
Untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan sejumlah relaksasi kepada wajib pajak. Di antaranya adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dan penghapusan denda.
"Perpanjangan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum sempat membayar pajak," jelas Habibi.
Lebih lanjut, Habibi menjelaskan bahwa penagihan PBB baru dimulai pada bulan Mei lalu karena menunggu regulasi. Hal ini menyebabkan pendistribusian SPPT juga mengalami keterlambatan.
Meskipun demikian, Habibi optimis target PBB tahun ini dapat tercapai. Saat ini, Bapenda Lotim tengah gencar melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Namun, ia mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti kualitas data wajib pajak yang kurang baik dan kesulitan dalam mengidentifikasi pemilik tanah.
"Banyak SPPT yang menggunakan data lama sehingga sering terjadi kesalahan dalam penagihan," ujar Habibi.
Terkait tingkat kepatuhan masyarakat, Habibi menilai bahwa masyarakat Lotim pada umumnya cukup patuh dalam membayar pajak. Hal ini terlihat dari peningkatan realisasi PBB dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kepala Bapenda Lotim, Muksin, juga menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2024.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," tegas Muksin.