Sidang: Kades Sukarara Kecamatan Sakra Barat, Sudirman saat menjalani sidang Tipilu di PN Selong. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kepala Desa (Kades) Sukarara Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Sudirman terjerat kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Usai fotonya tersebar
bersama salah satu Paslon yang bertarung di Pemilukada 2024 di Lombok Timur.
Sudirman diduga terlibat politik praktis, keputusannya tersebut yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dengan cara memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor urut 5, yakni Suryadi Jaya Purnama - TGH Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin.
Sidang tipilu Sudirman digelar hari ini, Senin (4/11) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum dan saksi meringankan dari terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta membenarkan atas kasus yang dialami Sudirman.
Dipaparkannya, terdakwa dituntut melanggar pasal 188 Jo pasal 71 UU no. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Sudah di laksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi juga pada Jumat 1 November 2024 lalu," jelas Pinarta.
Diungkapkannya lebih lanjut, kasus Tipilu Sudirman juga semakin diberatkan dengan terdakwa kedapatan mengacungkan lima jari dihadapan peserta kampanye dan foto bersama dengan calon Bupati Kabupaten Lombok Timur nomor urut 5.
Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 dan atau paling banyak Rp.6.000.000. Yang di sebabkan oleh perbuatannya sendiri.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, sejak memasuki tahapan masa kampanye hingga hari ini, pihaknya menemukan dua oknum Kades dan Lima orang Oknum ASN yang diduga melanggar netralitas jabatan.
Semuanya kedapatan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Lombok Timur.
Lima orang tersebut yaitu dua ASN di Sakbar, satu orang asal Kecamatan Selong dan dua orang dari Kecamatan Sambelia.
Sementara dua oknum Kades yang diduga melanggar netralitas yaitu Kepala Desa Sukarare Kecamatan Sakra Barat dan Satu Kades di Kecamatan Sikur.
"Kades Sukarara sudah jalani persidangan di PN Selong, sementara satu orang Kades di hentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan alat bukti," singkat Jumadi.