Praktisi hukum: M. Indra Gunawan M.H.I Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Negeri Mataram, (Foto: Istimewa/MP). |
(Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif)
Oleh M. Indra Gunawan, M.H.I *)
MANDALIKAPOST.com - Tulisan ini pemaparan singkat tentang isu-isu tanggung jawab orang tua terhadap anak pada eran modern dalam sudut pandang hukum keluarga Islam dan Undang-udang.
Dalam banyak isu – isu kekinian kita melihat kehidupan keluarga modern pada saat ini terukur dengan hadirnya suasana baru yang memberikan perubahan paradigma berfikir, perilaku, dan cara pandang dari masing-masing individu keluarga. Tentu akan berpengaruh terhadap suasana dan regulasi dalam menjalankan sebuah keluarga.
Oleh karena itu, Islam menaruh perhatian besar pada institusi Keluarga. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat kenyataan dari isu – isu kontemporer tentang keluarga pada saat ini begitu terperinci, mulai dari memilih pasangan hidup, adab berumah tangga, fungsi Keluarga dan tanggung jawab dalam menjalin hubungan suami istri, mengasuh anak, kematian serta pembagian harta pusaka dan lain-lain.
Pada dasarnya banyak isu keluarga yang kita dengar dan lihat melalui media sosial media cetak, media elektronik dan media online. Namun semua orang menganggap itu hal biasa padahal sangat penting untuk kita sama-sama pahami, seperti isu-isu kontemporer tentang tanggung jawan orang tua terhadap anak terkait, pengasuhan (hadanah) atau parenting (cara pengasuhan). Pemberian nafkah baik yang terjadi selama pernikahannya utuh maupun pasca perceraian, pendidikan anak dan lain - lain.
Isu ini sering menjadi perbincangan publik sehingga penting untuk kita kaji dan telaah bersama. Sehingga isu-isu tersebut bisa menjadi pedoman evaluasi bagi para akademisi hukum kelurga islam untuk menjadi masukan dalam menjalankan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam islam tanggung jawan orang tua terhadap anak sudah di paparkan dengan terperinci dalam Al Qur’an mulai dari Q.S Attahrim Ayat 6 disana di jelaskan perintah Allah kepada keluarga/orang tua untuk betul-betul menjaga diri mereka dan anak keturunannya dari siksa api neraka.
Artinya memelihara keluarga tidak hanya memberikan tugas dan tanggung jawab kepada istri, anak, namun perlu kita pahami tanggung jawab pemeliharaan itu sangat besar mulai dari pemberian nasab, pengasuhan, pemberian nafkah, pendidikan dan lain sebagainya.
Dalam QS Surat Attahrim Ayat 6, penulis melihat adanya perintah Allah SWT kepada orang tua untuk membagi peran penting dalam memelihara anak bukan sekedar ditujukan kepada satu orang namun ada lebih dari satu orang yaitu tanggung jawab suami dan istri tercakup dalam perintah tersebut.
Sehingga pada kehidupan keluarga Modern saat ini peran orang tua terbagi ada peran seorang Bapak sebagai pemimpin Keluarga sedangkan istri berperan sebagai kepala rumah tangga.
Jika melihat kondisi keluarga kekinian, adanya pergeseran tanggung jawab yang sangat besar karena kehadiran seorang anak di dunia ini apalagi tahun 2024 sudah menjadi kebutuhan pokok orang tua yang namanya informasi melalui media. Tentu akan berpengaruh terhadap pola pikir, cara pandang dan gaya hidup dalam berkeluarga.
Semua di lingkungan keluarga baik Suami Istri terjadi persaingan gaya hidup, hasrat hidup, persaingan pendidikan yang menyebabkan kesibukan yang luar biasa. Itu kebanyakan kita melihat melalui media, bahkan didepan mata kepala kita banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah, anak di buang oleh orang tuanya, pronstitusi, orang tua menjual anak kandungnya karena kebutuhan biaya hidup, belum lagi belakangan ini maraknya judi online, isu ini sudah muncul di tengah - tengah keluarga kita.
Maka pada zaman era modern ini perlu fungsi dan tanggung jawab orang tua hadir di internal keluarga.
Untuk itu, penulis melihat banyaknya kasus di atas karena tanggung jawab kita sebagai orang tua perlu ditingkatkan. Didalam hukum Islam dan UU sudah dijelaskan peran dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Adapun peran dan tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam Islam antara lain:
(1). kewajiban memberikan nasab berdasarkan hadis Nabi SAW. Yang artinya, “Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu sekalian, maka perbaguslah nama kalian. " (HR. Abu Dawud)”.
(2). Kewajiban memberikan susu (rada’ah) hal ini pun sudah tertulis dalam kitab suci Al-Quran surah Al- Baqarah ayat 233, artinya. "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya." (QS. Al-Baqarah: 233).
(3) Kewajiban mengasuh (hadlanah) anak harus mendapatkan perawatan dan asuhan dengan penuh kasih sayang Rasulullah SAW bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi yang kecil dan tidak mengenal hak orang yang lebih besar,”(H.R.Abu Dawud).
(4) Kewajiban memberikan nafkah dan nutrisi yang baik, anak berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya, berdasarkan firman Allah SWT: artinya, "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik …(Al-Baqarah 2: 233).
(5). Hak Memperoleh Pendidikan, hak pendidikan anak mencakup pendidikan jasmani dan rohani.
Adapun tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam hukum positif
Sebelum mengupas tanggung jawab orang tua secara hukum positif terlebih dahulu dipaparkan pengertian anak dan orang tua. Orang tua adalah Orang yang telah melahirkan disebabkan karena nasab (ibu/bapak).
Sedangkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal UU PA).
Di Indonesia, kewajiban/Tanggung jawab orang tua terhadap anak diatur:
UU No 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Pasal 26 UU tersebut mengatakan bahwa kewajiban orang tua terhadap anaknya mencakup 4 hal:
(1). Mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik anak.
(2). Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan minat dan bakatnya.
(3). Mencegah anak menikah pada masa usia dini.
(4). Memberikan pendidikan karakter dan penanaman mental budi pekerti anak.
Jadi penulis berpendapat dari UU di atas bahwa jika ditinjau dari UU 1/1974, maka batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri.
Adapun maksud dari dapat berdiri sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi menurut hemat penulis, berarti anak itu sudah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung kepada orang tua.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memang belum mengatur secara tegas mengenai bagaimana batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya ketika si anak telah dewasa.
Hasil temuan sebagai tindak lanjut:
Mengenai batasan yang belum tegas diatur oleh UU maka jika batasan tanggung jawab orang tua terhadap anak sampai ia kawin dan sudah bisa mandiri, sperti: Melihat kondisi sosiologis keluarga saat ini, di tahun 2023 hingga 2024 penulis melihat dari hasil observasi bahwa anak yang sudah menikah sampai saat ini tidak sedikit masih bergantung kepada orang tua baik tempat tinggal, sandang, pangan dan lain - lain. Ini menunjukkan adanya ketergantungan anak sama orang tua dikarenakan beberapa faktor.
Diantaranya faktor ekonomi dan psikologis. Penulis melihat adanya aturan dalam UU Perkawinan terkait batasan tanggung jawab orang tua sampai ia kawin, namu penulis memberikan saran rekomendasi bahwa batasan tanggung jawab orang tua saat ini tidak hanya dilihat dari batasan perkawinan, namun adakalanya tanggung jawab orang tua melindungi anaknya saat pasca perceraian. Terutama bagi perempuan setelah bercerai pasti akan pulang kerumah orang tuanya.
Karena anak tersebut sudah melebihi usia 18 tahun dan sudah menikah, maka anak tersebut tidak termasuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dan Pasal 45 ayat (2) UU 1/1974.
Namun, apabila anak tersebut ternyata masih belum mampu untuk berdiri sendiri, Penulis berpendapat “tidak ada salahnya orang tua tetap membantu anaknya”. Sebagaimana yg di jelaskan dala QS Attahrim Ayat 6 tidak ada batasan bagi orang tua untu menjaga keturunannya (keluarganya) apalagi pada era kehidupan modern semakin banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh semua keluarga.
Yang menjadi tanggung jawab besar orang tua adalah menjaga anak dan keturunan dari bahaya digital yang kini hadir didepan mata kita dan anak-anak saat ini. Maka perlu pendidikan karakter dan akhlaq supaya bisa memilah, memilih informasi yang mereka hadapi.
Bagaimana: Jika Orang Tua Tidak Bisa Melaksanakan Tanggung Jawabnya…?
berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 35/2014, dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga. (*)
*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mataram dan Kepala Biro Kemahasiswaan, Alumni dan Hubungan Masyarakat Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor.