16 Desa di Lombok Timur Akan Gelar Pilkades, DPMD Masih Tunggu Regulasi Baru dari Pemerintah Pusat

Rosyidin S
Jumat, Desember 06, 2024 | 21.13 WIB Last Updated 2024-12-06T13:13:46Z
Kadis DPMD Lombok Timur, Salmun Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dipastikan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 mendatang. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur masih menunggu regulasi terbaru tata cara pelaksanaan Pilkades yang akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.  


Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menentukan teknis pelaksanaan Pilkades karena aturan pelaksana dari UU tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.


“Kalau Pilkades sesuai hasil konsultasi langsung saya pada bulan September ke Kemendagri, kami menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan UU 3 Tahun 2024 terkait tata cara Pilkades,” kata Salmun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/12).  


Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU terbaru adalah mekanisme Pilkades jika hanya ada satu calon yang bertarung.


Dalam aturan lama, lanjut Salmun calon tunggal harus melawan kotak kosong melalui pemilihan langsung. Namun, pada aturan baru, pemilihan bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di desa untuk menentukan kepala desa terpilih.  


“Artinya kalau ada calon yang lawan kotak kosong nanti penetapan Kades terpilih berdasarkan keputusan bersama. Apakah hasil musyawarah menetapkan sah atau tidak, makanya ini kita tunggu peraturan pusat,” ujar Salmun.  


Meski masih menunggu aturan pusat, DPMD Lotim telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Anggaran ini mencakup kebutuhan sekretariat Pilkades, honor panitia, serta logistik pemilihan.  


“Biaya utamanya kalau Pilkades dari APBD terkait honor dan logistik, dan itu tersalur dalam bentuk hibah. Untuk sekretariat, kita anggarkan sekitar Rp870 juta, sedangkan untuk setiap desa bisa mencapai Rp1 miliar, tergantung jumlah pemilih di desa tersebut,” jelasnya.


Dari 239 desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur, 16 desa telah dijadwalkan untuk menggelar Pilkades. Namun, teknis pelaksanaannya baru akan ditentukan setelah regulasi terbaru diterbitkan.


“Kami sudah siap dari sisi anggaran, tetapi pelaksanaannya masih menunggu aturan pusat selesai dibahas,” tambah Salmun.


Perubahan regulasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 ke UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah tantangan, terutama dalam adaptasi tata cara pelaksanaan Pilkades. Kendati demikian, Salmun berharap regulasi baru ini bisa segera disahkan sebelum akhir tahun 2024 sehingga proses persiapan Pilkades di Lombok Timur dapat berjalan dengan lancar.  


“Harapan kami, aturan ini segera selesai agar desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades bisa mulai mempersiapkan diri lebih matang, baik dari sisi teknis maupun administratif,” pungkas Salmun.  


Dengan menunggu kepastian regulasi baru, masyarakat di 16 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah. Pilkades mendatang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, sesuai dengan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat desa.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 16 Desa di Lombok Timur Akan Gelar Pilkades, DPMD Masih Tunggu Regulasi Baru dari Pemerintah Pusat

Trending Now