Kepala Bappenda NTB Hj.Eva Dewiyani |
MANDALIKAPOST.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Eva Dewiyani, membantah keras isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beredar luas di masyarakat. Meski akan diterapkan opsen PKB mulai 5 Januari 2025, justru masyarakat akan mendapatkan keringanan pajak yang signifikan.
“Kami justru menurunkan tarif pajak kendaraan dari 1,7 persen menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” ungkap Eva kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meskipun ada penambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak, penurunan tarif dasar ini menjamin tidak ada kenaikan beban bagi masyarakat.
Kabar menggembirakan lainnya, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru dipangkas drastis dari 15 persen menjadi 9 persen. Lebih mengejutkan lagi, pemerintah membebaskan BBNKB untuk kendaraan bekas atau kepemilikan kedua.
“Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan,” tegas Eva.
Opsen PKB yang diberlakukan akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota sesuai potensi kendaraan di wilayahnya, menggantikan sistem bagi hasil triwulan sebelumnya.
“Jumlah pembayaran pajak tetap sama, menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” pungkasnya.