Ketua BAWASLU Lombok Timur, Suaidi. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) tegaskan tidak menemukan adanya pelanggaran selama proses tahapan pencoblosan hingga proses pungut hitung suara di TPS maupun saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selama proses tahapan Pilkada baik itu Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, temuan pelanggaran hanya saat proses kampanye terbuka.
1. Hanya pelanggaran administrasi
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan, sejak memasuki hari tenang hingga memasuki tahapan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Lotim, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.
Termasuk yang paling dikhawatirkan terjadi yaitu praktik politik uang serta ketidaknetralan petugas pungut hitung suara. Selama proses pengawasan berlangsung tidak ditemukan adanya praktik tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan hanya persoalan kesalahan administrasi, yaitu kesalahan tulis yang dilakukan oleh petugas, tapi itu langsung diselesaikan. Dan persoalan tersebut tidak mempengaruhi perolehan hasil suara Paslon.
"Kalau daru pantauan Bawaslu, awal mulai rekap di PPS dan PPK, kami tidak menemukan adanya potensi kecurangan, yang terjadi hanya kesalahan administrasi yaitu kesalahan tulis. Penentuan soal pemilih laki-laki dan perempuan, mungkin kecapean," jelas Suaidi.
2. Pelanggaran terjadi pada tahapan kampanye terbuka
Bawaslu Lotim menemukan pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan pelanggaran terjadi saat kampanye terbuka, yaitu adanya sejumlah oknum ASN terlibat menyebarkan stiker kampanye salah satu pasangan calon Gubernur.
Kasus tersebut, saat ini ditangani di sentra Gakkumdu Bawaslu Lotim. Prosesnya masih dalam tahapan pendalaman, yaitu melakukan penelusuran apakah ada keterkaitan dengan paslon tertentu.
"Temuan pelanggaran terkait Netralitas ASN, adanya pembagian stiker saat kegiatan kampanye di Masbagik saat nonton bareng. Meskipun tahapan proses pemilihan telah selesai, proses penanganan pelanggaran terhadap oknum ASN tersebut tetap berlanjut." jelas Suaidi.
3. Tidak ada potensi PSU
Lanjut Suaidi, setelah melakukan pengkajian terhadap hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menegaskan proses pemungutan suara telah berlangsung sesuai dengan prosedur yang ada.
"Setelah melakukan kajian dalam proses rekapitulasi kami belum melihat kecenderungan ke arah PSU," pungkasnya.