Hanya 50 Persen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lombok Timur Diproses Hukum

Rosyidin S
Selasa, Desember 03, 2024 | 13.09 WIB Last Updated 2024-12-03T05:09:57Z

Ilustrasi: korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu perhatian dari semua pihak. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Data terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2024 mencapai angka 103. Dari jumlah tersebut, 62 kasus melibatkan kekerasan terhadap perempuan, sedangkan 41 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap anak.


Namun, mengkhawatirkan, hanya setengah dari total kasus tersebut yang dilanjutkan ke proses hukum, menyisakan banyak pelaku berkeliaran tanpa sanksi.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H. Ahmat, menyoroti masalah ini dengan tegas.


"Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak diproses hukum menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Upaya penegakan hukum yang seharusnya melindungi korban kekerasan tidak terlaksana," ungkap H. Ahmat, saat dikonfirmasi. Selasa (3/12).


Ia menegaskan pentingnya penanganan hukum terhadap kasus-kasus tersebut, terutama pelecehan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.


Rendahnya jumlah kasus yang diproses hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor.


"Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga kurangnya memiliki alat bukti sehingga kasusnya tersebut mandek ditengah jalan," jelasnya.


H. Ahmat menjelaskan, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum dan penyelesaian kasus secara kekeluargaan menjadi tantangan tersendiri.


Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor, terutama dalam kasus kekerasan yang sering kali diselesaikan secara informal.


"Kita tidak ingin penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi preseden buruk terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan," tambahnya.


Dalam upaya mendorong masyarakat untuk lebih aktif melapor, DP3AKB mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.


H. Ahmat mengimbau, "Saya berharap masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan dan mendukung korban dalam mendapatkan keadilan," katanya.


Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.


Dengan angka penyelesaian kasus yang masih rendah, H. Ahmat menegaskan, "Kita sering mengadakan pertemuan dengan instansi terkait untuk sama-sama menyamakan persepsi," ucapnya.


Melalui sinergi dan komitmen bersama, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, serta keadilan bagi korban dapat terwujud.


Kasus-kasus ini tentunya memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Lombok Timur.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya 50 Persen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lombok Timur Diproses Hukum

Trending Now