Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto beserta jajarannya saat melakukan konferensi pers. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.
Dugaan penyelewengan dana ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas tersebut pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, membenarkan adanya penyelidikan ini. "Kami sedang mendalami dugaan adanya penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan," ujarnya, saat dikonfirmasi Senin (09/12/2024).
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan tengah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Penyelidikan akan terus berjalan hingga menemukan titik terang," imbuhnya.
Hendro Wasisto mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang sedang diusut ini melibatkan dana sebesar miliaran rupiah.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berproses Lidik di Dinas Dikbud itu nilainya miliaran rupiah," tegasnya.
Meskipun belum dapat merinci secara detail jenis dugaan korupsi yang terjadi, Hendro memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah pada penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara.
"Dalam penanganan kasus korupsi, kami tetap fokus dalam substansi penegakan hukum guna menyelamatkan angka kerugian negara," ujar Hendro.
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lombok Timur.
Pasalnya, sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dan membutuhkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Masyarakat berharap agar pihak Kejari Lombok Timur dapat segera mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah.