Kuasa hukum RP, Gema Akhmad Muzakir saat dikonfirmasi di kantornya. (Foto: Istimewa/MP). |
MAANDALIKAPOST.com – Polemik kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, memasuki babak baru.
Kuasa hukum salah satu tersangka (RP), Gema Akhmad Muzakir, menyangsikan penetapan klien mereka sebagai tersangka dan menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memaksakan kasus ini ke ranah pidana.
Gema berpendapat bahwa kasus ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Pasalnya, menurutnya, persoalan yang terjadi lebih kepada masalah perdata antara nasabah dan pihak bank terkait pencairan dana KUR.
"Ini masalah perdata, bukan pidana. Klien kami hanya membantu menjelaskan prosedur pengajuan KUR kepada nasabah, bukan terlibat dalam penyaluran dana," tegas Gema, Selasa (10/12) saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, mengungkapkan bahwa tersangka RP diduga mengumpulkan KTP nasabah fiktif untuk mengajukan kredit KUR. Dana yang cair kemudian diduga tidak disalurkan sepenuhnya kepada nasabah.
Namun, Gema membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua dokumen persyaratan KUR diserahkan langsung oleh nasabah kepada bank. Selain itu, pencairan dana KUR juga tidak boleh diwakilkan.
"Dana cair langsung ke rekening nasabah. Peran klien kami hanya sebatas membantu menjelaskan prosedur," jelas Gema.
Gema menduga ada upaya dari pihak Kejari untuk menutup-nutupi kesalahan oknum bank dan justru menjerat karyawan rendahan sebagai tersangka.
"Kejaksaan seakan-akan menuduh klien kami menggelapkan dana ratusan juta. Padahal, jika ada pelanggaran setelah dana cair, itu urusan nasabah dan bank," tegasnya.
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa sebagian besar nasabah telah melunasi atau sebagian melunasi pinjamannya. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata.
"Kalau sudah ada pembayaran, itu ranahnya perdata. Silahkan tanyakan kepada ahli hukum," kata Gema.
"Tentunya kami selaku kuasa hukum RP meminta supaya kejaksaan profesional dalam menangani kasus KUR ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kejari Lombok Timur hingga saat ini masih bersikukuh dengan hasil penyelidikan mereka. Mereka menilai telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polemik ini tentu menarik perhatian publik. Pertanyaan besarnya adalah, apakah Kejari Lombok Timur telah bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku? Ataukah ada kepentingan lain di balik penetapan tersangka ini?
Pihak-pihak terkait, termasuk pihak bank dan nasabah, diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Publik menantikan kejelasan atas kasus yang berpotensi merugikan banyak pihak ini.