Rapat Penentapan UMP di Pendopo Gubernur NTB |
MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menyampaikan, UMP NTB 2025 sebesar Rp.2.602.931,-. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp.158. 864,- dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067,-.
"Penghitungan penetapan UMP 2025 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024," ungkapnya dalam kegiatan pers rilis Penetapan UMP NTB 2025 di Pendopo Tengah Gubernur, Kamis, (12/12).
Lebih lanjut Kadisnaker NTB tersebut menjelaskan, berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Adapun UMK, penetapannya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
"Besaran UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," jelasnya.
Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Kabupaten/kota menghitung besaran kenaikan UMK, kemudian merekomendasikannya kepada bupati/wali kota untuk diteruskan kepada gubernur.
"UMK yang di tetapkan Kabupaten/Kota ini nantinya juga akan berlaku mulai 1 Januari 2025," paparnya.
Pj. Gubernur NTB, Hassanudin, menyampaikan agar besaran UMP NTB 2025 yang naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia juga berharap agar kenaikan UMP ini tidak menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Justru dirinya berharap ini membuka peluang kerja yang lebih baik.
"Kita berharap semoga kenaikan UMP NTB ini mendatangkan kesejahteraan bagi pelerja. Dan kita harap tidak ada terjadi PHK," ungkapnya.