Polres Lombok Timur Tangkap 10 Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Disabilitas

Rosyidin S
Jumat, Desember 06, 2024 | 23.11 WIB Last Updated 2024-12-06T15:11:29Z
Tangkap: Tim Opsnal Polres Lotim saat mengamankan 10 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak disabilitas. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dengan disabilitas berinisial DM (16).


Penangkapan berlangsung di Desa Paok Motong dan Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (5/12) kemarin sekitar pukul 12.00 WITA.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Agus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Februari 2024. 


"Kasus ini sudah kami selidiki sejak awal tahun. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda," ujarnya dalam rilis diterima media ini, Jumat (6/12). 


Berdasarkan laporan, DM, seorang pelajar yang juga penyandang disabilitas, menjadi korban persetubuhan oleh para pelaku sejak akhir 2021. Kejahatan ini dilakukan di beberapa lokasi dengan modus yang sama, yakni secara bergantian. Para terduga pelaku yang berusia antara 16 hingga 23 tahun merupakan warga Kecamatan Masbagik.


"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah mengalami pelecehan hingga enam kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pelaku kerap memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan bejat mereka," tambah AKP Agus.


Peristiwa pertama terjadi di rumah salah satu pelaku berinisial GR pada akhir 2021, di mana korban dipaksa melayani lima pelaku secara bergantian. Kejadian serupa terus berulang hingga awal 2024, dengan beberapa pelaku lainnya ikut terlibat.


Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Desember 2024. Tim Opsnal Polres Lombok Timur mengamankan para tersangka di dua desa, yakni Desa Paok Motong dan Desa Kesik.


Kapolres Lombok Timur, AKBP Haris Pratama, menyampaikan bahwa seluruh pelaku kini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan terhadap anak, apalagi penyandang disabilitas, adalah kejahatan berat yang harus mendapat hukuman maksimal," tegasnya.


Rinto (45), ayah korban, mengaku terpukul atas peristiwa yang menimpa putrinya.


"Sebagai orang tua, saya sangat sedih dan marah. Anak saya sudah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menegakkan keadilan," katanya dengan suara bergetar.


Rinto berharap agar para pelaku diberi hukuman setimpal.


"Saya tidak ingin hal ini terjadi pada anak lain. Saya minta polisi bekerja maksimal," ujarnya.


Polres Lombok Timur bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.


"Korban saat ini dalam trauma berat. Kami akan memastikan korban mendapat pendampingan yang layak," ujar AKP Agus Saputra.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau anak-anak mereka agar terhindar dari kasus serupa.


"Keterlibatan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak," tambahnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, faktor pemberatan juga diterapkan karena korban merupakan anak dengan disabilitas.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak, terlebih dengan kondisi rentan seperti korban DM, memerlukan perhatian khusus dari semua pihak.


Polres Lombok Timur memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil demi memberikan keadilan bagi korban.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Tangkap 10 Pelaku Persetubuhan terhadap Anak Disabilitas

Trending Now