Polres Lombok Timur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rosyidin S
Sabtu, Desember 07, 2024 | 20.47 WIB Last Updated 2024-12-07T12:47:36Z
Ilustrasi: Korban TPPO, (Foto: pathstark.org/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial R (55). Pelaku ditangkap di kediamannya di Peresak Barat, Kecamatan Selong pada Kamis (31/10) lalu.


Korban dari aksi penipuan ini adalah Hadian Maulidiana (36), seorang ibu rumah tangga asal Selong. Ia mengaku tergiur iming-iming gaji besar dan peluang bekerja di luar negeri yang ditawarkan oleh pelaku.


“Awalnya saya diajak bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji yang cukup menjanjikan. Namun, setelah sampai di Qatar, saya malah dieksploitasi dan dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan,” ungkap Hadian, dalam keterangan tertulis diterima media ini melalui rilis resmi dari Polres Lombok Timur. Jumat (6/12).


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku menjalankan modus operandi dengan menjanjikan pekerjaan yang baik di luar negeri kepada korban.


“Pelaku ini sangat lihai dalam meyakinkan korban. Ia menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan, termasuk pengurusan dokumen dan tiket pesawat,” ujar AKP I Made Dharma.


Setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang dari korban, pelaku kemudian memberangkatkan korban ke Qatar. Namun, sesampainya di sana, korban justru mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.


“Korban dipaksa bekerja tanpa henti dan tidak diberikan upah yang layak. Bahkan, korban sempat kabur dan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat,” tambah AKP I Made Dharma.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri,” pungkas AKP I Made Dharma.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Trending Now