Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 5 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Rosyidin S
Selasa, Desember 03, 2024 | 21.39 WIB Last Updated 2024-12-03T13:39:30Z

Hukrim: Kapolres bersama Forkopimda Lombok Timur gelar Konprensi Pers pemusnahan BB Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram lebih. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial MAK dan H, yang ditangkap di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, pada Minggu (24/11) lalu.


Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah memanfaatkan momen Pilkada untuk mengalihkan perhatian petugas.


"Narkoba ini diambil oleh kedua tersangka di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, atas petunjuk dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, mereka membawanya ke Desa Toya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/12).


Namun, upaya mereka gagal setelah kepolisian yang telah melakukan pengintaian menangkap keduanya.


"Begitu mereka merasa curiga dibuntuti, mereka langsung melarikan diri dan membuang narkoba tersebut yang disimpan dalam tas Alfamart. Untungnya, kami berhasil menangkap keduanya," jelas AKBP Hariyanto.


Dari penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 5.228,85 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Selain itu, petugas juga menyita handphone dari kedua tersangka dan uang tunai Rp 60 ribu dari saku salah satu pelaku.


“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di Lombok Timur dalam beberapa tahun terakhir. Kami berkomitmen mendukung program Presiden untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lotim," tegas Kapolres.

 

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Hukuman tersebut meliputi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam hingga maksimal 20 tahun penjara.


Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji keasliannya di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Penjabat (PJ) Bupati Lotim, Dandim, dan sejumlah pihak lainnya. Hasil uji memastikan bahwa kristal tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu.


PJ Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Polres Lotim dan Forkopimda. Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, maka tidak kurang dari 15 ribu generasi muda di Lotim akan terancam," ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa Pemkab Lotim selama ini terus melakukan sosialisasi pencegahan narkoba, namun penindakan tegas seperti ini dinilai lebih efektif.


"Pencegahan narkoba memerlukan keterlibatan semua pihak, tidak hanya kepolisian dan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat," katanya.


Dengan kasus ini, Pemkab Lotim berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.


"Kepada para pengguna dan pengedar, saya minta hentikan aktivitas ini. Penegakan hukum akan terus dilakukan, dan pasti akan tertangkap. Persoalan narkoba adalah atensi serius dari Presiden, dan semua unsur akan bergerak bersama memberantasnya," tutup Juaini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 5 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Trending Now