Ilustrasi: Seorang siswi SMP di rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Seorang ayah kandung berinisial MR, warga Peringgabaya Kabupaten Lombok Timur, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumahnya sebanyak 7 kali, yakni pada bulan Oktober 2024 lalu, korban di ancam kalau tidak melayani nafsu bejatnya.
Sebelumnya, pelaku pernah menjadi TKI ke negeri Malaysia tuk mencari nafkah. Namun ia pulang pada bulan Januari 2024.
Sedangkan kedua orang tua korban yakni, ayah/ibunya sudah lama bercerai sehingga korban tinggal serumah dengan ayahnya (pelaku).
Sementara, aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan cerita dari teman korban. Untuk itu, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Untuk pendampingan kasus ini, dilakukan langsung Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Yudan Putrabaya agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut supaya segera menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
Ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi, membenarkan kasus dugaan ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan pihaknya sedang berada di Polsek Pringgabaya yang sedang mendampingi korban dan keluarganya.
"Ya Betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian," terangnya, Minggu (01/12).
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Peksos dan UPTD PPA siap untuk mendampingi pelaporannya di PPA Polres Lombok Timur sore ini, selanjutnya korban menjalani visum.
"Kita minta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak (35/2014) dimana pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari Pidana Pokoknya, karena pelaku adalah Ayah Kandung korban," tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman sampai berita ini turun belum memberikan penjelasan meski sudah dihubungi melalui telpon selulernya.