Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 |
MANDALIKAPOST.com– Mengawali pelaksanaan anggaran tahun 2025, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Semester I 2025. Kegiatan Rakorda dihadiri oleh KPPN wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi NTB dan Satuan kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Aula KPPN Mataram.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Kakanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat Ratih Hapsari antara lain:
APBN tahun 2025 ini dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, tantangan global, seperti konflik regional, memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama melalui gangguan rantai pasok dan melemahnya investasi. Kondisi ini dapat memengaruhi upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, pengelolaan APBN yang tepat sasaran dan adaptif sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak konflik tersebut, memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, serta menjaga momentum pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di tengah tekanan global
Peran pejabat perbendaharaan yang sangat penting dalam rangka keberhasilan pengelolaan APBN yang tepat sasaran dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian dan menjaga momentum pembangunan. Selama ini peran tersebut dapat dijalankan dengan baik (koordinasi antara satker dan BUN) yang salah satunya dibuktikan dengan tingginya nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam 3 tahun terakhir dengan capaian masuk peringka II secara nasional.
Sebagai bentuk apresiasi dan untuk menambah semangat dalam melaksanakan tugas, Kanwil DJPb memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja dengan kinerja terbaik. Penghargaan diberikan dalam 8 kategori yaitu (1) Kategori Satker Pagu Kecil dengan pagu DIPA di bawah Rp5 miliar, (2) satker pagu sedang dengan pagu DIPA Rp5 miliar s.d Rp20 miliar, (3) satker Pagu Besar dengan pagu DIPA di atas Rp20 miliar, (4) kategori Satker Pembina Terbaik, (5) Satker BLU terbaik, (6) Satker DK/TP terbaik, (7) Satker Mitra Media terbaik, dan (8) seluruh satker dengan nilai IKPA 100.
Kakanwil DJPb juga menyampaikan data APBN Tahun 2025 untuk NTB. Tahun anggaran 2025 alokasi APBN di NTB tercatat sebesar Rp27,02 Triliun, dengan rincian sebesar Rp7,13 triliun merupakan Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk 375 satker dan sebesar Rp20,07 Triliun untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, pagu Anggaran pada awal tahun 2025 akan berubah seiring dengan kinerja fiskal dan pertumbuhan ekonomi.
Disampaikan juga arahan pelaksanaan APBN 2025 dari Presiden:
Pengelolaan APBN 2025: Dilaksanakan dengan prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi.
Efisiensi Belanja Negara: Menghemat di semua bidang, mengurangi pemborosan, dan memerangi kebocoran anggaran.
Pengurangan Pengeluaran Non-Prioritas: Fokus pada masalah langsung dan mengurangi kegiatan seremoni, kajian, dan seminar.
Sinergi Kebijakan: Optimalisasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat demi kesejahteraan rakyat.
Subsidi dan Perlindungan Sosial: Reformasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan, terutama bagi golongan lemah.
Digitalisasi Pemerintahan: Mendorong efisiensi dan transparansi menuju pemerintahan yang bersih.
Kepatuhan Hukum dan Akuntabilitas: Mematuhi peraturan, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.
Penundaan Kontrak: Menunda sementara proses perikatan/kontrak barang/jasa, khususnya untuk belanja barang dan modal.
Identifikasi Anggaran: Mengidentifikasi kegiatan serta alokasi anggaran prioritas dan non-prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Terakhir, Kakanwil DJPb Provinsi NTB menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen untuk menolak gratifikasi guna menjaga integritas dan profesionalisme. Untuk mendukung komitme tersebut, ditegaskan bahwa seluruh layanan Kanwil DJPb dan KPPN adalah bebas biaya atau nol rupiah dan jika mengetahui ada penyimpangan terkait hal tersebut diminta segera melaporkan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Keuangan di wise.kemenkeu.go.id dan layanan pengaduan internal pada website Kanwil DJPb NTB.