Muhammad Akbar Jadi Alias Viken |
MANDALIKAPOST.com- Musyawarah Wilayah (Muswil) II Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) NTB periode 2025-2030 yang digelar di Narmada, Lombok Barat, pada 25 Januari 2025, menuai polemik.
Hasil akhir Muswil tersebut ditolak tegas oleh Muhammad Akbar Jadi, yang akrab disapa Viken, mantan Ketua Umum PMII Mataram sekaligus alumni PMII NTB. Ia menilai proses yang dijalankan cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Cacat Prosedur dan Tidak Sesuai Mekanisme
Menurut Viken, keputusan akhir Muswil yang seharusnya diputuskan oleh forum malah diambil alih oleh Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), Dewan Pertimbangan, dan Ketua Demisioner.
Ia menegaskan bahwa langkah ini melanggar aturan main organisasi yang sudah seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
"Hasil Muswil cacat prosedur dan tidak sesuai mekanisme organisasi. Setelah voting menghasilkan suara imbang, seharusnya ada mekanisme jelas yang dijalankan. Namun, keputusan justru diambil oleh SC, OC, Dewan Pertimbangan, dan Ketua Demisioner. Ini bertentangan dengan aturan,” ujar Viken.
Drama Voting: Imbang 5-5, Tapi Keputusan Diambil Pihak Lain
Dalam Muswil tersebut, voting dilakukan untuk menentukan dua calon ketua, yakni Moh Akri dan Akhdiansyah. Hasilnya, kedua calon memperoleh suara yang sama, yaitu 5-5. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai mekanisme penyelesaian.
Viken menjelaskan bahwa kedua calon sebenarnya sudah menawarkan solusi untuk menyerahkan keputusan kepada Pengurus Besar (PB) IKA PMII di Jakarta. Usulan ini bahkan telah disepakati oleh forum. Namun, pimpinan sidang memilih jalan lain dengan menyerahkan keputusan kepada SC, panitia, dan dewan pertimbangan.
“Padahal, calon-calon sudah menawarkan jalan keluar yang elegan, yaitu menyerahkan keputusan ke PB IKA PMII di Jakarta, dan itu disetujui oleh forum. Namun, pimpinan sidang malah mengarahkan musyawarah kepada SC dan pihak lain yang tidak sesuai mekanisme organisasi,” jelas Viken.
Minta PB IKA PMII Tinjau Ulang Keputusan
Merasa keberatan dengan hasil Muswil tersebut, Viken mendesak Ketua Umum PB IKA PMII untuk segera mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang keputusan yang dihasilkan dalam forum.
Ia berharap agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Kami dengan hormat meminta Ketua Umum PB IKA PMII untuk mempertimbangkan kembali hasil Muswil II PW IKA PMII NTB. Keputusan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam organisasi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan alumni terhadap integritas organisasi,” pungkasnya.