Plt Kabid pendaftaran penduduk Dukcapil Lombok Timur, Maad Adnan. |
MANDALIKAPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur memastikan ketersediaan blangko untuk penerbitan E-KTP hingga akhir tahun 2025 terjaga.
Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Lombok Timur, Maad Adnan, yang menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kelancaran distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada tahun 2024, kami sudah melayani sekitar 95.800 orang dari total 96.500 blangko yang tersedia. Di awal tahun 2025, kami mendapat tambahan sekitar 2.000 keping blangko dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga total blangko yang kami miliki kini mencapai 2.697 keping," jelas Maad Adnan, saat ditemui di Selong, Kamis (30/1).
Adnan mengungkapkan bahwa pada pertengahan Januari 2025, sekitar 3.000 keping blangko telah didistribusikan ke 21 UPT (Unit Pelaksana Teknis) di berbagai kecamatan, serta tempat pelayanan seperti pusat-pusat layanan masyarakat dan lokasi wisata.
"Alhamdulillah, pada 20 Januari 2025 kami kembali menerima tambahan 4.000 keping blangko, yang langsung kami distribusikan ke berbagai wilayah untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," tambahnya.
Selain itu, Dukcapil Lombok Timur juga melaksanakan program pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti lansia, disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melalui program "Tuak Manis" dan yang mencakup pelayanan langsung di rumah warga.
"Kami juga mengerahkan tim untuk mendatangi warga yang kesulitan mengakses pelayanan, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki kondisi kesehatan tertentu," ungkap Adnan.
Adnan mengakui bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi pihaknya adalah ketidakcocokan data yang sering muncul dalam proses pembuatan E-KTP.
"Terkadang, perbedaan data antara yang tercatat di Kartu Keluarga (KK) dan data yang ada pada dokumen lain seperti akta kelahiran atau ijazah bisa menjadi kendala," ujarnya.
"Untuk mengatasi hal ini, kami pastikan bahwa setiap perubahan status kependudukan, seperti pernikahan, kelahiran anak, atau perubahan lainnya, harus didukung oleh dokumen yang sah. Hal ini agar data yang tercatat di KTP sesuai dengan kenyataan dan meminimalisir kesalahan dalam pencatatan identitas," ujarnya.
Adnan juga menegaskan pentingnya validasi data untuk mendapatkan pelayanan yang tepat.
"Perubahan status atau penambahan anggota keluarga, seperti saat anak menikah atau ada perubahan status pernikahan, harus segera diperbaharui dalam Kartu Keluarga dan KTP. Kami bekerja sama dengan pengadilan untuk mempermudah proses ini, terutama untuk kasus perceraian yang memerlukan keputusan inkrah," jelasnya.
Dukcapil Lombok Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurut Adnan, ke depan, pihaknya berharap dapat memperoleh dukungan tambahan dalam hal peralatan dan sumber daya untuk mempercepat proses pelayanan, termasuk melalui teknologi yang lebih modern.
"Harapan kami, dengan adanya penambahan peralatan perekaman dan distribusi blangko yang lebih teratur, kami dapat memastikan semua warga mendapatkan identitas yang sah dengan lebih cepat dan efisien," tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dukcapil Lombok Timur berupaya memenuhi kebutuhan identitas masyarakat di tahun 2025, memastikan bahwa pelayanan kependudukan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.