Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB Lalu Hamdi |
MANDALIKAPOST.com- Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB Lalu Hamdi menjelaskan bahwa calon kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal tersebut mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tetap saya nyatakan pelantikan gubernur itu pada tanggal 7 Februari 2025 itu yang sudah diatur Perpres , meskipun memang sudah ada pernyataan- pernyataan Wamendagri yang katanya akan mundur bulan Maret, Kemudian dari ketua komisi DPRD juga mngatakan hal yang sama tetapi itu pernyataan sana, yang saya pegang(Perpres,red) dan saya sudah persiapakan"ujar Hamdi
Dikatakan Hamdi sesuai Perpres 80/2024, pelantikan Gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati/Wali Kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Hamdi menjelaskan mekanisme pengusulan pelantikan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. KPU NTB mengusulkan ke DPRD Provinsi NTB tentang penetapan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. Kemudian DPRD NTB mengusulkan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU mengajukan ke DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, DPRD kabupaten/kota mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. "Gubernir dilantik di ibukota negara, sedangkan Bupati/Wali Kota di ibukota provinsi," terangnya
Jadi sekarang ini kita tengah menerima usulan dari DPRD Kabupaten/Kota untuk diusulkan ke Mentri melalui Gubernur karena ini sudah datang usulan ini."Karena untuk Gubernur hari ini berangkat ke Jakarta ,Pak Sekwan ke Jakarta untuk mengantar berkas usulan peresmian pengangkatan Gubernur, Bupati dan walikota.
Sebelumnya, KPU NTB telah menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal - Dinda menjadi pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Pasangan Iqbal - Dinda ditetapkan menjadi Gubenur dan Wakil Gubernur NTB terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Jumat (6/12/2024).