Penekanan: Ketua DPRD kabupaten Lombok Timur, Mohammad Yuri saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan komitmennya untuk mengawal Pemkab Lombok Timur terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan profesi guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tertunda selama dua tahun.
Langkah tersebut akan dimulai dengan Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang akan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, untuk meminta kejelasan pembayaran tunjangan dan gaji K13 guru PAI.
"Kami akan kawal proses ini. Kasihan para guru PAI, mereka sudah dua tahun tidak ada kejelasan mengenai pembayaran tunjangan dan gaji mereka," ujar Yusri dengan penuh penekanan, saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (10/1/25).
Yusri menjelaskan bahwa sebelumnya masalah pembayaran tunjangan dan gaji K13 guru PAI tidak dapat ditindaklanjuti akibat adanya kebingungannya terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164. PMK tersebut dianggap memiliki tafsir ganda mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji profesi guru PAI.
Menurutnya, PMK tersebut menyebutkan bahwa gaji profesi (TPG) dibayarkan oleh Pemkab, namun untuk pembayaran tunjangan THR dan K13, seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
"Namun, Kemenag membantah klaim tersebut dan mengaku bahwa sesuai dengan PMK 164, mereka hanya membayar gaji profesi selama 12 bulan, dan tidak termasuk THR dan K13," jelas Yusri.
Ia menambahkan bahwa agar masalah ini tidak berlarut-larut, DPRD mendesak Pemkab Lombok Timur segera mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk meminta kejelasan lebih lanjut mengenai pembayaran tunjangan tersebut.
“Kita minta Pemkab Lotim segera melayangkan surat ke Kemenkeu. Kita tidak mau berlarut-larut saling menyalahkan. Kalau sudah ada jawaban dari Kemenkeu, maka Pemkab segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Yusri juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas terkait peraturan yang mengatur pembayaran tunjangan dan gaji guru PAI, dengan merujuk pada PMK dan peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 dan 14.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini sampai masalah pembayaran yang menjadi hak guru PAI segera terbayarkan.
"Kami akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai guru-guru PAI yang sudah dua tahun menunggu tidak mendapatkan hak-haknya. Ini adalah amanah yang harus dipenuhi," pungkasnya.
Tuntutan para guru PAI untuk segera dibayarkan THR dan tunjangan K13 mereka diharapkan dapat segera mendapatkan titik terang, dengan harapan agar kesejahteraan guru dan proses pendidikan di Lombok Timur dapat terus berjalan dengan baik.