Aksi: Ratusan perwakilan guru PAI se-Lombok Timur geruduk kantor DPRD Lotim. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hadir dalam kegiatan hearing yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lombok Timur pada pukul 10.00 hingga 11.00 Wita. Hearing ini membahas masalah terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk guru PAI di tingkat SD dan SMP untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Kamis (9/1/25).
Acara dibuka oleh Ketua Komisi II DPRD Lotim, Drs. H. Muhammad Holidin, MM, yang mengapresiasi kehadiran para guru PAI dan menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti hasil hearing ini.
“Kami berharap, apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan dapat segera mendapatkan jawaban yang pasti dan memuaskan bagi semua pihak,” kata Holidin.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan guru PAI, Muksin, S.Pd, menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Pemda Lotim dan Kemenag saling lempar mengenai siapa yang akan membayar THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2024. Padahal, regulasi yang ada sudah sangat jelas,” ujarnya.
Muksin menekankan agar pembayaran THR dilakukan secara penuh, yaitu 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen untuk tahun 2024, sebagaimana yang sudah diterapkan di Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Kami berharap DPRD Lotim bisa mengawal proses ini, bahkan jika perlu membentuk pansus untuk memastikan pembayaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mulawapan, S.Pd, yang mewakili MGMP SMP, juga menyampaikan keluhan yang sama, menyoroti ketidakpastian nasib THR yang diterima oleh para ASN Guru PAI.
"Para ASN Guru PAI di Kabupaten Lombok Timur merasa didiskriminasi. Sementara daerah lain sudah membayar THR, kami di sini belum mendapat kepastian,” ungkap Mulawapan.
Menurutnya, meskipun berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kemenag, serta PGRI Lotim, sudah melakukan hearing sebelumnya, belum ada kejelasan terkait masalah ini, baik untuk tahun 2023 maupun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Lotim, Izzuddin, M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengawal masalah ini meskipun belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami telah bersurat ke Kemenkeu, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kami akan terus berupaya dengan mengirimkan data guru PAI yang belum menerima THR dan gaji ke-13 kepada Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Izzuddin.
Dijelaskan pula bahwa gaji ke-13 sudah dipastikan akan segera diselesaikan, dan pihak Dikbud berharap akan ada titik temu terkait THR dalam waktu dekat. “Jangan dikatakan Pemda tidak ada upaya. Kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk meminta data dari Kemenag untuk diusulkan kembali,” tambahnya.
Ketua PGRI Kabupaten Lombok Timur, Suparman, S.Pd, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan mekanisme yang tepat dalam masalah pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
“Kami berharap jawaban yang pasti. Apakah akan dibayar atau tidak? Hal ini harus diperjelas secepatnya,” tegas Suparman.
Di akhir sesi, hasil hearing menyimpulkan bahwa data guru PAI yang belum menerima THR akan dikirimkan ke Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut. Komisi II DPRD Lombok Timur akan mengawal masalah ini hingga tuntas hingga ke Kemenkeu di pusat. “Kami akan terus mengawal proses ini agar sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Holidin.
Hearing ini berakhir pada pukul 11.00 Wita dalam suasana yang aman dan kondusif, namun dengan tekad kuat dari para guru PAI dan anggota DPRD untuk memastikan hak-hak mereka segera dipenuhi.
Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan para guru PAI dapat segera menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan mereka.