Pemkab Lombok Timur Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 UMKM

Rosyidin S
Sabtu, Januari 25, 2025 | 23.10 WIB Last Updated 2025-01-25T15:10:37Z
Sertifikasi: Blac Garlic, salah satu prodak unggulan kelompok UMKM dis Sembalun. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil memfasilitasi sekitar 1.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis pada tahun 2024 lalu.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan legalitas produk UMKM, sekaligus memperluas jangkauan pasar, khususnya untuk produk yang memenuhi standar halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, M. Safwan, menjelaskan bahwa program sertifikasi halal gratis ini merupakan hasil dari kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap daerah.

"Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM langsung turun memberikan advokasi serta memfasilitasi para pelaku UMKM yang berminat untuk membuat sertifikat halal," ungkap Safwan, saat dihubungi belum lama ini.

Selain sertifikat halal gratis, Dinas Koperasi dan UMKM juga memberikan fasilitas untuk pembuatan sertifikat halal reguler. Terdapat 12 UMKM yang mendapatkan bantuan ini, khususnya bagi pelaku usaha pemotongan hewan atau jagal.

"Untuk usaha potong hewan, mereka dikenakan biaya sebesar Rp. 3 juta per sertifikat. Namun, untuk sektor lainnya, proses pembuatan sertifikat halal ini gratis," jelas Safwan.

Menurut Safwan, program ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal di Lombok Timur. 

"Pembuatan sertifikat halal ini bukan hanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kita untuk memfasilitasi UMKM agar memiliki legalitas yang sah. Setiap UMKM seharusnya memiliki legalitas halal untuk membuka pasar yang lebih luas," tambahnya.

Batas waktu pembuatan sertifikat halal gratis yang sebelumnya ditetapkan hingga Oktober 2024, diperpanjang hingga 2025 karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mengajukan permohonan.

Namun, Safwan menegaskan bahwa di tahun 2025, pembuatan sertifikat halal tidak lagi gratis.

"Meskipun tahun ini sudah tidak gratis lagi, tugas kita adalah memberikan pendampingan kepada UMKM agar mereka dapat memperoleh legalitas yang diperlukan," ujar Safwan.

Ia juga mengajak setiap desa untuk membantu mengumpulkan data pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal.

"Kami minta kepada setiap desa untuk mengumpulkan pelaku UMKM yang berminat, lalu kami akan turun untuk membantu proses pendataannya," kata Safwan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) dari Kementerian UMKM, jumlah pelaku UMKM di Lombok Timur pada tahun 2022 mencapai 73.331. Namun, sebagian besar dari mereka masih belum memiliki sertifikat halal.

"Sertifikat halal ini sangat penting untuk membuka peluang pasar, terutama di pasar global yang semakin menuntut kejelasan dan legalitas produk," tutup Safwan.

Dengan adanya program sertifikasi halal ini, diharapkan dapat membantu UMKM di Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, serta memenuhi standar yang dibutuhkan di pasar lokal maupun internasional.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lombok Timur Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 UMKM

Trending Now