Pemkab Lombok Timur Luncurkan Aplikasi SIPDAH, Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

Rosyidin S
Senin, Januari 13, 2025 | 21.35 WIB Last Updated 2025-01-13T13:35:05Z
Humaira: PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juani Taofik (dua dari kanan) saat melaunching SIPDAH di kantor Bapenda Lotim. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com -  Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) pada Rabu (8/1) yang lalu di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa SIPDAH dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam berbagai aspek, mulai dari pembayaran pajak secara daring hingga pemantauan bukti pembayaran secara elektronik.


"SIPDAH bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kenyamanan mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ujar Juaini, dalam rilis diterima media ini,  Senin (13/1).


Aplikasi SIPDAH diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi alat strategis dalam meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Timur.


Dengan sistem yang terintegrasi dan data wajib pajak yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat merencanakan dan menganggarkan dana secara lebih efektif.


Juaini juga menyoroti beberapa fitur unggulan dari aplikasi ini, seperti transparansi, efisiensi, dan kemampuan monitoring yang lebih baik dalam pengelolaan pajak. 


“Tantangan ke depan adalah memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tahun 2025 ini, kondisi ekonomi masih sulit diprediksi. Namun, dengan SIPDAH, kita memiliki alat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah,” tambahnya.


Meski tantangan ekonomi masih ada, Juaini tetap optimis bahwa target PAD sebesar 90 persen pada tahun 2025 dapat tercapai asalkan SIPDAH dikembangkan dan diterapkan dengan baik.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan kesuksesan penerapan SIPDAH.


“Kolaborasi antara seluruh pihak terkait adalah kunci agar program ini berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tambah Juaini.


Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur, Muksin, turut mengungkapkan bahwa SIPDAH merupakan upaya nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.


"Dengan aplikasi ini, berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, hingga pajak hiburan, akan lebih terintegrasi dan mudah dikelola," ujar Muksin.


Lebih lanjut, Muksin menjelaskan bahwa SIPDAH memungkinkan pemantauan data wajib pajak secara real-time. Sistem ini mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penagihan pajak.


"Dengan sistem yang terintegrasi ini, potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan, dan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dengan lebih maksimal," tambahnya.


Peluncuran SIPDAH ini diharapkan dapat mendorong modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur. Kehadiran aplikasi ini tidak hanya diharapkan dapat membantu masyarakat dalam urusan perpajakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.


Dengan penerapan teknologi yang semakin canggih dalam sektor perpajakan, Pemkab Lombok Timur berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lombok Timur Luncurkan Aplikasi SIPDAH, Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan Daerah

Trending Now