Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II H. Muazzim Akbar (kanan) dan Kepala BP2MI NTB Noerman Adhiguna (kiri) |
MANDALIKAPOST.com- Pelayanan yang memadai harus diberikan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB kepada seluruh masyarakat di daerah ini. Pelayanan yang tidak berbelit-belit dan cepat harus dilakukan sehingga warga NTB yang akan bekerja di luar negeri tertangani dengan baik.
Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II H. Muazzim Akbar menyatakan bahwa masyarakat NTB sangat banyak yang mengadu nasib ke luar negeri. Dari data BP2MI NTB, pada tahun 2024 menunjukkan sekitar 21 ribu lebih warga yang menjadi PMI di negara penempatan. Dimana 80 persen bekerja di Malaysia.
"Kami minta agar pelayanan dan perlindungan kepada warga negara kita di luar negeri untuk diutamakan. Tentunya perlindungan itu dimulai dari sini (BP2MI) supaya jangan ada lagi warga kita yang berangkat melalui jalur non prosedural atau jalur ilegal," katanya, Jumat (3/1) disela kunjungan ke BP2MI NTB kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa masih adanya PMI yang bekerja secara ilegal, karena kemungkinan proses yang dilalui pada jalur resmi cukup panjang. Untuk itulah legislatif bersama eksekutif dalam hal ini Kementerian P2MI akan memberikan pelayanan atau proses yang cepat. Di satu sisi juga, ia terus mengajak masyarakat untuk tidak bekerja secara ilegal ke luar negeri.
Pasalnya, negara tidak bertanggungjawab jika terjadi persoalan baik di luar negeri maupun dalam proses perjalanan yang ada di daerah. Tapi jika berangkat melalui jalur prosedural maka akan mendapatkan hak-haknya. Misalnya PMI yang legal jika gagal berangkat karena alasan tertentu akan mendapatkan perlindungan.
"Melalui jalur resmi, dia gagal berangkat pun tetap kita lindungi, ada asuransinya. Gagal berangkat karena bukan kesalahan PMI itu sendiri, maka kita berikan asuransi. Kita tekankan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi dia kecelakaan, meninggal dan terjadi apa-apa maka itu menjadi tanggung jawab kita bersama baik dari Kemlu, Kementerian P2MI," jelasnya.
Sementara itu Kepala BP2MI NTB Noerman Adhiguna mengungkapkan, pihaknya akan melakukan yang terbaik bagi masyarakat NTB. Adanya percepatan proses layanan juga menjadi konsen pihaknya, terlebih NTB adalah provinsi nomor empat di Indonesia yang terbanyak penduduknya bekerja di luar negeri.
Percepatan layanan ini lanjutnya, merupakan sebuah proses terlebih pihaknya adalah pelaksana kebijakan pusat.
"Kami menunggu aturan dari kementerian atau pak Menteri dan peraturan menteri nya seperti apa. Tapi tentunya dari pak Menteri sudah menyampaikan bahwa pelayanan harus cepat tidak boleh terlalu lama birokrasinya. Namun tetap mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Noerman juga menegaskan bahwa percepatan layanan ini dilakukan tanpa melanggar aturan, sejalan dengan arahan Menteri P2MI. Selain itu, BP2MI NTB juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.
“Dengan percepatan layanan, pengawasan yang ketat, dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan jumlah PMI yang berangkat melalui jalur ilegal dapat diminimalkan. Hal ini bertujuan agar hak-hak PMI, termasuk perlindungan hukum dan asuransi, dapat terjamin sepenuhnya,” tutupnya.(ris)