Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung Dilimpahkan ke Kejari Mataram, Langsung Ditahan

MandalikaPost.com
Kamis, Januari 09, 2025 | 21.12 WIB Last Updated 2025-01-09T13:12:14Z
Kejari Mataram menerima pelimpahan tersangka Pelecehan seksual Agus Buntung bersama barang bukti, pihak KPU Kejari Mataram langsung menahan tersangka Agus Buntung di Lapas Kuripan. 


MANDALIKAPOST.com - Pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik (TPKS) dengan Tersangka I WAYAN AGUS SUARTAMA atau AGUS BUNTUNG dari Penyidik Diskrimum Polda NTB ke Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mataram.


Kasi Intel Kejari Mataram, M. Harun Alrasyid, S.H., M.H. , menjelaskan setelah proses itu nantinya Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut yang tentunya telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara. 


"Dalam proses Tahap II Tersangka I WAYAN AGUS SUARTAMA atau AGUS BUNTUNG didampingi Penasihat Hukumnya langsung diakukan pemeriksaan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi, SH., MH dengan hasil pemeriksaan bahwa Tersangka menyangkal telah melakukan persetubuhan dengan para korban, namun kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya ancaman kepada para korban," jelas Kasi Intel Kejari Mataram, M. Harun Alrasyid, S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya.


Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang sebelumnya ditahan dengan tahanan rumah pada proses penyidikan, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan Rutan di LAPAS Kuripan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.


"Tersangka ditahan dengan pertimbangan Objektif dan Subjektif bahwa tersangka dapat bertanggungjawab di hadapan hukum serta berdasarkan pertimbangan dari ahli Psikologi Forensik, Psikologi Kriminal, beberapa ahli Pidana serta sesuai surat rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah Nomor:005/KDD.NTB/I/2025 tertanggal 08 Januari 2025," katanya.


Harun mengatakan, atas keputusan Penahanan tersebut tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya serta mengancam akan melakukan bunuh diri, namun JPU tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Suartama Als. Agus Buntung di Lapas Kuripan, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan bahwa di Lapas Kuripan telah disiapkan Fasilitas yang layak bagi tahanan penyandang Disabilitas. 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W. menyampaikan bahwa JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.


“Secepatnya perkara Tersangka Agus akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan,” tuturnya. 


Reporter : Abdul Rahim / Mataram

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung Dilimpahkan ke Kejari Mataram, Langsung Ditahan

Trending Now