Sidang: Proses sidang terdakwa hukum mati. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Nurul Anwar alias Anwar bin Muhammad Hasanudin yang menewaskan istrinya, Lilis, berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong pada Rabu pagi, (8/1/25) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ikbal Muhammad, SH., S.Sos., MH., didampingi oleh dua Hakim Anggota, H. Muhammad Nursalam, SH. dan Abdi Rahmansyah, SH.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Manik Arta Aditama, SH., membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena telah terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, yang juga merupakan istri dari terdakwa,” ujar Manik Arta Aditama, SH., dalam keterangan tertulis diterima media ini. Kamis (9/1/25).
Tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, di mana terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menghilangkan nyawa istrinya, Lilis. Jaksa juga menuntut agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Muhammad Nurul Anwar dan penasehat hukumnya mengungkapkan niat untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan kami secara tertulis pada sidang yang akan datang. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan semua aspek dalam perkara ini,” ungkap penasehat hukum terdakwa usai persidangan.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini berjalan aman dan tertib. Ketua Majelis Hakim, Ikbal Muhammad, SH., S.Sos., MH., menegaskan kepada seluruh pihak yang hadir untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
“Sidang ini berjalan dengan lancar dan aman, kami harap semua pihak dapat menjaga ketertiban dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik,” ujar Ikbal Muhammad.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Dengan adanya tuntutan pidana mati ini, masyarakat pun semakin menantikan bagaimana proses hukum akan berlanjut di persidangan berikutnya, terutama dalam menilai apakah tuntutan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan ketentuan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.