5 Narapidana Lapas Selong Hirup Udara Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

Rosyidin S
Jumat, Februari 14, 2025 | 10.07 WIB Last Updated 2025-02-14T02:08:16Z
Kelima narapidana Lapas kelas IIB Selong saat menerima program pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka setelah menerima program pembebasan bersyarat. Kebahagiaan dan haru bercampur menjadi satu saat mereka meninggalkan tembok penjara, Kamis (13/02) kemarin.


Program pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud upaya pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.


"Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Ahmad Sihabudin.


Lebih lanjut, Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa setelah bebas, para narapidana tersebut akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).


Mereka akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara baik.


Proses pengusulan pembebasan bersyarat saat ini juga lebih mudah dan efisien. "Semua proses pengusulan dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP)," jelas Ahmad Sihabudin.


Salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, berinisial S (47), menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pembinaan yang telah diberikan selama di Lapas Selong. Ia juga menegaskan bahwa proses pengusulan pembebasan bersyarat tidak dipungut biaya.


"Saya sangat berterima kasih atas pembinaan yang telah saya terima di Lapas Selong. Selama proses pengusulan pembebasan bersyarat, saya tidak dipungut biaya sepeser pun," kata S.


Kisah S dan empat narapidana lainnya ini menjadi bukti bahwa program pembebasan bersyarat memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Narapidana Lapas Selong Hirup Udara Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

Trending Now