Dibakar Api Asmara: Motif Pembunuhan Janda di Lombok Timur Terkuak

Rosyidin S
Kamis, Februari 27, 2025 | 16.39 WIB Last Updated 2025-02-27T08:39:39Z
Wakapolres Lombok Timur, KOMPOL Raditya Suharta, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia, Kasi Humas AKP Nikolas Osman dan Kasat Narkoba AKP Nopal saat menggelar jumpa pers di Polres Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com - Kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Polres Lombok Timur (Lotim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Made Daarma Yulia putra, berhasil membekuk seorang pria bernama Sahir Bin H. Liong (45), atas perkara pembunuhan seorang janda Hj. Elong asal Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur pada hari Sabtu (22/2) lalu.


Sahir Bin H. Liong, dimana penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob atas kejadian pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan korban di Pringgabaya. pada  Minggu (23/2) siang sekitar pukul 12.00 WITA.


Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Lombok Timur, KOMPOL Raditya Suharta, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia, Kasi Humas AKP Nikolas Osman dan Kasat Narkoba AKP Nopal saat menggelar jumpa pers di Polres Lombok Timur, Kamis (27/2) pagi.


Wakapolres KOMPOL Raditya memaparkan berawal pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud menanyakan perihal dugaan perselingkuhan dan menagih utang.


"Pelaku dan korban sempat terlibat perbincangan terkait utang piutang di ruang tamu. Setelah itu, korban mengajak pelaku masuk ke kamar tidur," ungkap KOMPOL Raditya.


Di dalam kamar, setelah keduanya berhubungan intim, korban mengakui perselingkuhannya dengan pria lain di Sumbawa. Pengakuan ini memicu emosi pelaku.


"Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu yang telah disiapkannya dan memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur," jelas Wakapolres.


Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tidak bernapas.


Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor dengan maksud membuangnya ke laut. Namun, di tengah perjalanan, jenazah korban terjatuh di pinggir jalan, dan pelaku melarikan diri.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan penyebab kematian korban adalah kehabisan oksigen akibat pembekapan," terang Kompol Raditya.


Polisi kemudian mengamankan SL, yang merupakan orang terakhir bersama korban. 


"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membunuh korban karena sakit hati mengetahui korban berselingkuh dan merasa kesal karena utangnya tidak segera dilunasi," imbuh Wakapolres.


Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. Pakaian korban dan pelaku, sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebuah jilbab yang digunakan untuk membekap korban, sepeda motor milik korban, sebuah karung yang digunakan untuk membawa jenazah korban dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku


"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tegas Kompol Raditya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibakar Api Asmara: Motif Pembunuhan Janda di Lombok Timur Terkuak

Trending Now