DKPP Terima 18 Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu

Ariyati Astini
Minggu, Februari 09, 2025 | 11.19 WIB Last Updated 2025-02-09T03:19:54Z

 

Dkpp pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).


MANDALIKAPOST.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah tersebut, 16 laporan terjadi selama Pemilu 2024, sementara dua lainnya masuk di awal 2025.


Hal tersebut disampaikan oleh  Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).


Tio menjelaskan bahwa 16 laporan pada 2024 tersebar di beberapa daerah, yakni: 

Lombok Tengah: 4 laporan, 

Lombok Timur: 4 laporan,

Lombok Utara: 3 laporan,

Dompu: 3 laporan,

Lombok Barat: 1 laporan, dan Sumbawa: 1 laporan.



Sementara itu, dua laporan yang masuk pada 2025 berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.


Meski telah dilaporkan, tidak semua aduan otomatis berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan. Tio menegaskan bahwa ada tahapan verifikasi administrasi dan materi sebelum suatu laporan dinyatakan layak diproses lebih lanjut.


"Belum tentu semua aduan diproses dalam sidang pemeriksaan. Ada tahapan verifikasi internal. Misalnya, dari 16 pengaduan di NTB, bisa jadi hanya 4 atau 5 yang benar-benar masuk ke sidang," jelasnya.


Secara nasional, DKPP menerima total 790 pengaduan dari 38 provinsi di Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut, Tio juga menegaskan bahwa peran DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. Jika Bawaslu dapat menindaklanjuti informasi dari media serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu, DKPP hanya menangani laporan resmi yang masuk.


"Kami tidak bisa menerima informasi yang berpotensi menjadi laporan dari sumber tak resmi, seperti pesan WhatsApp," ujarnya.


Selain itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan seseorang agar melaporkan dugaan pelanggaran atau mengungkap proses suatu keputusan yang telah ditetapkan. "Kami hanya menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, lalu mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKPP Terima 18 Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu

Trending Now