![]() |
Demo: Forum Masyarakat Menggugat Lombok Timur gelar aksi damai di depan kantor Kejari Selong. (Foto: Rosyidin/MP). |
ANDALIKAPOST.com – Forum Masyarakat Menggugat (FMM) yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, pada hari Kamis (20/2) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Aksi ini bermula dari keresahan masyarakat atas pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Ketua FMM, Sayadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus adanya indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sebagai masyarakat berhak tahu ke mana anggaran negara itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat," tegas Sayadi saat ditemui awak media usai menyampaikan laporan ke pihak kejaksaan.
FMM menyoroti delapan program yang diduga bermasalah, dengan total anggaran mencapai Rp 453.687.750. Program-program tersebut antara lain:
Kampung Kuliner (2 paket) senilai Rp 86.685.000; Pembangunan Kandang Kolektif dan Biogas senilai Rp 50.000.000; Rehab Bak Penampung Air Bersih senilai Rp 104.292.000; Pemasangan Jaringan Perpipaan senilai Rp 89.710.750; Pembangunan Lapangan Bola Basket senilai Rp 84.000.000; Pembelian Kotoran Ayam senilai Rp 20.000.000; dan Pengadaan Sabit/Arit senilai Rp 19.000.000.
"Kami menemukan kejanggalan dalam sejumlah program tersebut. Misalnya, anggaran pengadaan sabit senilai Rp 19 juta, ini kan tidak masuk akal," ujar Sayadi.
Selain itu, FMM juga menyoroti adanya dugaan praktik dobel anggaran dari aspirasi dewan provinsi yang ditangguhkan memakai anggaran desa. Mereka menduga, ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk memperkaya diri sendiri.
"Kami punya bukti-bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Kami berharap pihak kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan kami," kata Sayadi.
![]() |
Demo: Kordum aksi orasi di depan kantor Inspektorat Lombok Timur sebelum bergeser ke Kejari Selong. (Foto: Rosyidin/MP). |
"Tuntutan kami itu, disegerakan Kejari usut dugaan penyelewengan DD oleh Kepala Desa Aikmel dan usut tuntas dugaan kegiatan mark-uf DD yang dilakukan oleh Kepala Desa Aikmel," tegasnya menambahkan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Selong, I Putu Bayu Pinarta, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dari FMM sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan anggaran desa ini," tegas Riza.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa. Masyarakat juga diharapkan untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan kepentingan publik.