IJTI NTB dorong Penerapan Pasal Pidana Pada dugaan Intimidasi Jurnalis

Ariyati Astini
Rabu, Februari 12, 2025 | 19.30 WIB Last Updated 2025-02-12T11:30:25Z

 

Ketua IJTI NTB Saat Menemani Jurnalis Inside Lombok Yudiana yang mengalami Intimidasi saat Peliputan



MANDALiKAPOST.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan atau intimidasi yang dialami oleh  Yudina, seorang jurnalis perempuan menjalankan tugas jurnalistik.


Kasus itu terjadi ketika Yudina berupaya melakukan konfirmasi berupa wawancara kepada salah seorang pengembang  perumahan atau developer terkait dampak bencana banjir yang ditimbulkan pada selasa pagi (11 februari 2025).


IJTI NTB mendesak penegak hukum profesional dan memberikan atensi dalam kasus tersebut, karena melibatkan kelompok rentan sebagai korban dugaan intimidasi. Polisi diorong tidak ragu menerapkan pasal-pasal yang mengikat profesi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis.


“apapun bentuknya Tindakan kekerasan atau intimidasi berupa verbal atau fisik tidak boleh ditoleransi, apalagi yang menjadi korban seorang jurnalis Perempuan, yang merupakan kelompok rentan, pelaku harus diproses hukum,” ujar Riadis Sulhi usai mendampingi giat pelaporan korban ke polres mataram Rabu siang.


Riadi berharap Langkah pelaporan dugaan intimidasi dan kekerasan menjadi komitmen seluruh Lembaga profesi dan diatensi oleh rekan-rekan pewarta agar menjadi momentum awal membangun kekompakan sekaligus pembelajaran bagi Tindakan tidak terpuji kepada para kuli tinta selama ini.


“Kita harus komit dan kompak menyuarakan protes Bersama. Ini menjadi Langkah awal untuk menguji undang-undang pers pasal 40, sekaligus memastikan perlindungan negara terhadap awak media,” tegasnya.


Sebagai bahan pertimbangan dalam kasus Yudina, IJTI NTB berharap aparat dapat mempertimbangkan sejumlah pasal pidana yang relevan untuk menjerat dugaan intimidasi tersebut.


Tiga pasal tersebut adalah pasal   pasal 18 Undang-Undang pers nomer 40 tahun 1999 tentang kegiatan menghalang-halangi proses pencarian informasi, 335 undang-undang KUHP tentang perbuatan tidak penyenangkan, serta pasal 352 KUHP tentang Tindakan penganiayaan ringan yang menyebabkan tekanan psikologis dan terhalangnya korban untuk bekerja.

“Kami mendorong kasus ini diselesaikan sesuai proses hukum, APH tidak perlu ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan,  tiga pasal itu ada sanksi pidananya,” jelasnya.


IJTI NTB mengajak organisasi profesi dan rekan-rekan media mengawal kasus ini agar tetap bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kita akan kawal, pantang mundur, apapun hasilnya nanti,” pungkasnya (*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IJTI NTB dorong Penerapan Pasal Pidana Pada dugaan Intimidasi Jurnalis

Trending Now