![]() |
Pengurus Majlis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam periode 2022-2027, Dr. Abdul Hayyi Arkom. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) periode 2022-2027 asal NTB, Dr. Abdul Hayyi Akrom, M.Pd, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan tentang Tuan Guru Bajang (TGB), yang dinilai tendensius.
Mantan Ketua PB HMI Bidang Pendidikan itu menilai istilah-istilah yang digunakan oleh beberapa media arus utama sangat merugikan TGB. Ia menyoroti pilihan kata yang dibuat menjadi judul berita yang dianggapnya tendensius.
"Istilah 'kabur' sangat merugikan TGB. Dengan reputasi yang luar biasa sebagai tokoh nasional asal NTB, penggunaan kata 'kabur' sangat tidak sesuai dengan sifat TGB," ujar Dr. Hayyi Akrom, sewaktu dikonfirmasi, Sabtu (15/2) kemarin.
"Pemahaman publik dengan kata 'kabur' adalah meninggalkan tempat tanpa sepengetahuan siapapun, termasuk tuan rumah. Dan ini jelas-jelas keliru," imbuhnya.
Dr. Hayyi Akrom juga menyoroti penggunaan kata "diperiksa" dalam pemberitaan tentang TGB. Menurutnya, akan lebih baik jika ditulis lengkap seperti "dipanggil sebagai saksi" dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Judul-judul berita seharusnya ditulis lengkap berdasarkan posisi dan status seseorang yang diberitakan, misalnya sebagai saksi sehingga tidak menyesatkan pemahaman publik," kata Dr. Hayyi Akrom.
Judul-judul berita tentang TGB sebagai tokoh nasional asal NTB sangat merugikan TGB dan pasti menyebabkan ketersinggungan di kalangan jamaah dan simpatisan TGB.
Alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga mengingatkan bahwa pemberitaan terhadap seorang figur, seperti TGB, seyogyanya jangan dimanfaatkan untuk sekadar mencari kehebohan semata. Pemberitaan perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Muatan-muatan judul pemberitaan yang tidak lengkap dan mengarah pada merugikan orang perlu menjadi bagian yang dipertimbangkan untuk dihindari," tutur Dr. Hayyi Akrom.
"Sebab berbagai macam lapisan masyarakat akan menerima suatu pemberitaan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki," sambungnya.
Dr. Hayyi Akrom juga menyoroti bahwa tidak sedikit dari masyarakat yang belum memahami mengenai status pemanggilan seseorang oleh penegak hukum antara sebagai saksi dengan status lainnya.
Menurutnya, media sangat berperan dalam mencerdaskan publik dengan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Media sangat berperan dalam mencerdaskan publik dengan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Dr. Hayyi Akrom.
"Namun, aspek kemaslahatan, termasuk nama baik menjadi sangat penting untuk diperhatikan dalam setiap pemberitaan," pungkasnya.