![]() |
Dok. Istimewa. |
MANDALIKAPOST.cpm - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat orang saksi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pemeriksaan ini terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan tersebut pada periode 2008 hingga 2018.
Empat saksi yang diperiksa adalah, ERN selaku Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014 s.d. 2018, DS selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019, OIW selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018 dan ISW selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," demikian pernyataan resmi dari Kejagung dalam pers rilis diterima media ini, Jumat (21/2).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keterangan yang diberikan oleh para saksi. Namun, pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan direksi Jiwasraya dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses hukum masih terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.