Mahasiswa Universitas Gunung Rinjani (UGR) Menolak Revisi RUU Minerba yang Memberikan Izin Usaha Pertambangan bagi Perguruan Tinggi

Rosyidin S
Selasa, Februari 04, 2025 | 20.38 WIB Last Updated 2025-02-04T12:40:00Z
Aksi: Gempar UGR bersama mahasiswa, pemuda dan masyarakat gelar aksi damai bentuk protes terhadap rancangan UU Minerba di halaman UGR, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com - Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam Rinjani Universitas Gunung Rinjani (GEMPAR UGR) bersama mahasiswa, pemuda dan masyarakat secara tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) yang mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Penolakan ini disampaikan dalam aksi dan pernyataan yang dikeluarkan oleh organisasi mahasiswa tersebut.


Menurut GEMPAR UGR, dalam pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, perguruan tinggi diberi kesempatan untuk memiliki izin usaha pertambangan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa peran perguruan tinggi akan beralih dari lembaga pendidikan yang mencetak sumber daya manusia (SDM) yang intelektual dan kritis, menjadi lembaga yang lebih fokus pada kepentingan ekonomi dan bisnis pertambangan.


"Perguruan tinggi seharusnya tetap menjadi wadah yang mencetak generasi intelektual yang kritis terhadap berbagai kebijakan, bukan terjebak dalam orientasi bisnis yang bisa disusupi oleh para oligarki," ujar Azhar Pawadi, Ketua GEMPAR UGR, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).


“Jika ini terjadi, maka kampus akan menjadi ajang eksploitasi, dan potensi untuk menciptakan perubahan sosial dan lingkungan yang lebih baik akan tergerus,” tambahnya.


Pihaknya mengkhawatirkan jika usulan ini disetujui, mahasiswa dan akademisi di perguruan tinggi tidak lagi dapat bebas berpikir kritis dan mengembangkan potensi inovasi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sebaliknya, mereka justru akan terjebak dalam dinamika industri yang lebih mementingkan keuntungan jangka pendek.


Selain dampak sosial dan ekonomi, GEMPAR UGR juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat timbul akibat rencana ini.


“Saat ini, dunia tengah menghadapi krisis iklim yang bukan hanya ancaman, tetapi bencana yang mengancam kehidupan di bumi,” pungkasnya.


“Kita seharusnya sadar bahwa krisis iklim adalah masalah besar yang memerlukan solusi konkret, bukan justru mendorong kebijakan yang memperburuk kerusakan lingkungan,” jelas Azhar lebih lanjut.


GEMPAR UGR menilai bahwa rencana ini tidak sejalan dengan tiga paradigma yang seharusnya menjadi landasan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup: Eko-Sentrisme, Eko-Pasis, dan Eko-Populis.


Selain dampak terhadap lingkungan dan pendidikan, ada kekhawatiran terkait potensi pengaruh oligarki dalam pengelolaan pertambangan di perguruan tinggi.


Menurut Azhar, Bergabungnya perguruan tinggi dengan sektor pertambangan berisiko mengurangi kredibilitas akademik dan memperbesar kesenjangan ekonomi antara kalangan akademisi dengan pengusaha besar.


Tantangan ini, sambung Azhar, juga berpotensi menekan kebebasan akademik mahasiswa dan dosen yang sudah terbelenggu dengan tekanan kepentingan bisnis besar.


Dengan penuh semangat, GEMPAR UGR menyerukan agar seluruh elemen civitas akademika dan masyarakat luas menolak rencana yang dapat merugikan masa depan pendidikan dan lingkungan.


"Kami tidak akan diam! Jika tidak ada rektor yang tegas menolak kebijakan ini, maka kami akan terus memperjuangkan perubahan, satu kata untuk perjuangan: Lawan!," tegas Azhar.


Gerakan ini pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan, dengan harapan agar pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan masyarakat yang ingin menjaga keberlanjutan alam dan kualitas pendidikan yang bebas dari pengaruh ekonomi sektor bisnis tambang.


Aksi penolakan ini akan terus berlanjut, dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya menjaga integritas perguruan tinggi sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencerdaskan bangsa, bukan sekadar tempat mengejar keuntungan materi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Universitas Gunung Rinjani (UGR) Menolak Revisi RUU Minerba yang Memberikan Izin Usaha Pertambangan bagi Perguruan Tinggi

Trending Now