![]() |
Sekertarus Daerah Provinsi NTB H.Lalu Gita Ariadi |
MANDALIKAPOST.com--Rencana pelantikan kepala derah Gubernur-Wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota pada 6 Februari mendatang kembali di undur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov), Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu hasil Dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pelantikan berdasarkan
terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penyesuaian tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, pembacaan dismissal tentang sengketa hasil pilkada akan di percepat menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
"Besok 4-5 kita akan ikuti dismissal, apapun hasilnya nanti kita lihat perkembangan," kata, Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Aryadi kepada wartawan, 3/2/2025
Ia menyebutkan, total daerah tanpa gugatan sebanyak 296, sedangkan ada 249 daerah yang mengajukan gugatan di MK. Selanjutnya kasus yang di berhentikan pada pembacaan dismissal pada 4 dan 5 februari akan di gabungkan pelantikannya dengan Provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak bersengketa.
Untuk NTB sendiri, ada satu sengketa yang di ajukan ke MK, namun Gita mengaku pihaknya dan DPRD serta KPU Kota Bima untuk mencermati sebaik-baiknya sengketa tersebut.
"Secepatnya menetapkan mengikuti hasil dismisal, supaya pelantikan serentak dengan yang tidak bersengketa, intinya Sengketa mengikuti mekanisme," tandasnya.