Sosialisasi: Pemdes Rarang gelar hering program PTSL yang di ikuti oleh masyarakat setempat, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur (Lotim) mengadakan hearing bersama masyarakat terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara digelar di aula kantor Desa Rarang ini untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mekanisme dan prosedur PTSL agar tidak menimbulkan polemik di kalangan warga.
Sekretaris Desa Rarang, Lalu Yuli Hamdani, menyatakan bahwa program PTSL di desanya telah dimulai pada tahun 2024 dengan target penerbitan sertifikat untuk 1.033 bidang tanah. Saat ini, sebanyak 373 sertifikat telah diterbitkan.
“Prosesnya diawali dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, kemudian diumumkan langsung oleh kepala wilayah kepada masyarakat,” ujarnya. Saat di temui awak media usai acara, Selasa (4/2).
Ia menambahkan, masyarakat diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti bukti jual beli tanah, akta waris, surat hibah, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPT) asli. Dokumen-dokumen ini sangat diperlukan agar sertifikat dapat diterbitkan.
“Alhamdulillah, program berjalan sesuai prosedur. Target dari BPN bisa terpenuhi. Sertifikat diterbitkan secara bertahap. Tahap pertama sudah keluar 270 sertifikat, sedangkan tahap kedua akan dibagikan Kamis mendatang sebanyak 103 sertifikat,” ungkap Lalu Yuli Hamdani.
Menurut Lalu Yuli Hamdani, pembagian sertifikat dilakukan secara bertahap untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat kelancaran program ini.
Pemerintah Desa Rarang terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar semua sertifikat dapat diterbitkan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi pedoman agar PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hearing ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat Desa Rarang memahami dengan baik mekanisme dan tahapan dalam program PTSL.
Lalu Yuli Hamdani juga berharap agar dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kebingungannya di kalangan warga terkait proses pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah.
“Jika ada kendala atau pertanyaan, warga bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya hearing ini, Pemdes Rarang berharap agar seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL dan semua sertifikat tanah di desa tersebut bisa terselesaikan dengan lancar.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan status tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi kepemilikan tanah yang lebih jelas dan aman.