![]() |
Kanit Tipidkor Polres Lombok Timur, IPDA Suman Yadi. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat, kini tengah menjadi perhatian publik.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Lombok Timur, IPDA Suman Yadi, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, yang dikenal dengan istilah reksus (rekonstruksi khusus).
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk kelanjutan proses hukum.
“Penggunaan Dana Desa Aikdewa sudah masuk ke tahap reksus, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar IPDA Suman Yadi kepada wartawan, Kamis (13/02).
Selain itu, IPDA Suman Yadi juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah laporan yang telah dilaporkan langsung ke kejaksaan, dengan tembusannya disampaikan ke Unit Tipikor Polres Lombok Timur.
Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyelewengan dana desa ini berjalan dengan melibatkan berbagai pihak berwenang.
“Ada beberapa laporan yang langsung dilaporkan ke kejaksaan dan tembusannya juga disampaikan ke Unit Tipikor,” lanjut Suman Yadi.
Menurut Suman Yadi, hingga saat ini terdapat lima aduan terkait tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa yang tengah ditangani. Beberapa laporan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara beberapa lainnya sudah masuk dalam tahap reksus di Irban 5 Inspektorat.
Bahkan, sejumlah desa lainnya juga disebutkan masih dalam proses pengaduan oleh masyarakat terkait potensi penyimpangan penggunaan dana desa.
"Sekitar lima aduan terkait tipikor DD yang sedang kami tangani. Sebagian masih dalam tahap investigasi, namun ada juga yang sudah masuk ke reksus di Irban 5 Inspektorat. Selain itu, beberapa desa lainnya juga masih dalam proses pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut untuk mengungkapkan kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
IPDA Suman Yadi menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Bila nanti ditemukan adanya kerugian negara, tentu akan dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Polres Lombok Timur mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan.
Ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta memastikan dana yang diterima oleh setiap desa digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Penyelidikan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah desa dan aparat terkait untuk selalu menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran demi kemajuan pembangunan di daerah.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian penting bagi semua pihak agar ke depannya, dana desa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.