Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB Mengecam Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis Inside Lombok

Ariyati Astini
Selasa, Februari 11, 2025 | 17.34 WIB Last Updated 2025-02-11T09:34:08Z

 

Ilustrasi intimidasi Jurnalis Perempuan (ist)


MANDALIKAPOST.com- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, seorang jurnalis perempuan dari media Inside Lombok.


Kejadian bermula saat Yudina menjalankan tugas jurnalistiknya dengan meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Labuapi. Dalam peristiwa tersebut, stafdeveloper diduga dari perusahaan berinisial MA melakukan tindakan intimidasi terhadap Yudina terkait unggahan video banjir di sebuah perumahan di kawasan Lombok Barat yang dipublikasikan oleh Inside Lombok melalui media sosial.


Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana, khususnya melanggar:


1. Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."2. Pasal 4 Ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."3. Pasal 18 Ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."Sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, FJPI NTB menegaskan sikap sebagai berikut:1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan bernama Yudina.


2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.


4. Memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dalam hal ini Yudina Nujumul Qurani dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerjakerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Yuyun Erma Kutari (087863712472)Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan jurnalis perempuan di Indonesia.Hormat kamiKetua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB, Linggauni

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB Mengecam Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis Inside Lombok

Trending Now