![]() |
Kadis DPMD Lombok Timur, Salmun Rahman, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sampai kini harus menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang semula dijadwalkan pada triwulan III 2025.
Penundaan ini terjadi karena msh menunggu adanya kepastian aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades pasca diberlakukannya UU 3 Tahun 2024 dan selesainya Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman saat ini terdapat 17 Desa dipimpin oleh pejabat kepala desa (Pj. Kades) atau pegawai negeri sipil (PNS) ditunjuk oleh Bupati.
Pj. Kades ini mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan oleh Pejabatnya karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Di antara 17 desa tersebut, empat desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desanya meninggal dunia, sementara lainnya karena mengundurkan diri,” ungkap Salmun Rahman, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (4/2).
Awalnya, sebanyak 14 desa direncanakan akan menggelar Pilkades Serentak pada tahun 2025, Termasuk Desa Sembalun Lawang yang Kepala Desanya mengundurkan diri. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah menjadi 16 atau 17 karena Kadesnya meninggal dunia jika tidak dilakukan Pilkades PAW.
"Kami telah merencanakan 14 desa untuk Pilkades Serentak dan 3 desa lainnya untuk Pilkades PAW, namun semua itu menunggu Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UU 3 Tahun 2024 yang hingga kini belum diterbitkan," jelas Salmun.
Proses Pilkades di Lombok Timur, lanjut Salmun kini terhambat oleh belum diterbitkannya regulasi baru yang mengatur pelaksanaan Pilkades, yang kini tengah disusun dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024.
"Pelaksanaan Pilkades saat ini terganjal oleh aturan baru yang masih dalam tahap pembahasan. Setelah regulasi ini selesai, pelaksanaan bisa segera direncanakan," ujarnya.
Salmun menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan kelancaran proses Pilkades.
"Kami sudah menerima informasi bahwa peraturan pemerintah yang baru tentang Pilkades sedang diproses. Kami berharap bisa segera mendapatkan petunjuk teknis agar Pilkades bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menurut rencana, desa-desa yang telah dipersiapkan untuk Pilkades serentak pada tahun 2025 adalah Sembalun Lawang, Sakra, Tumbuh Mulia, Bebidas, Loyok, Montong Baan, Lenek Lauk, Korleko, Mekar Sari, Rumbuk Timur, Kilang, Selagek, Sukarema, dan Dane Rasa.
Anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tersebut sudah kita siapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan Peraturan yang berlaku Anggaran untuk Pilkades Serentak dibebankan pada APBD bukan APBDes. Sementara menunggu kebijakan baru, persiapan sudah siap. Kami tinggal mengikuti regulasi yang ada,” ujar Salmun Rahman.
Namun, katanya lebih lanjut jadwal Pilkades ini tetap bisa berubah tergantung kebijakan bupati terpilih.
"Pilkades Serentak Tahun 2025 bisa saja ditunda sampai Tahun 2026 jika ada kebijakan menggabungkannya dengan 89 Kepala Desa yg diperpanjang masa jabatannya dua tahun, dan berakhir nanti pada bulan Mei 2026" jelas Salmun.
Dengan penundaan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan bahwa semua persiapan logistik dan anggaran sudah disiapkan, meskipun keputusan final masih menunggu regulasi terbaru dari Kemendagri.
"Kami terus memantau dan menunggu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Salmun menutup percakapan.
Masyarakat di Lombok Timur pun turut menyuarakan harapannya terkait pelaksanaan Pilkades yang sudah tertunda cukup lama.
Di tempat terpisah, salah seorang warga Desa Sembalun Lawang berharap ada kepastian hukum dan aturan yang jelas agar pemilihan kepala desa bisa segera dilaksanakan.
"Kami berharap ada kepastian hukum dan aturan yang jelas agar pemilihan kepala desa bisa segera dilaksanakan. Kepala desa yang terpilih nantinya harus bisa bekerja untuk kemajuan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pilkades serentak di Lombok Timur yang melibatkan 229 desa ini dipastikan tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan regulasi yang akan segera diterbitkan. Masyarakat pun diminta untuk bersabar, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan pusat.