Program PTSL 2025 di Lombok Timur Targetkan 14.250 Sertifikat Tanah untuk 19 Desa

Rosyidin S
Selasa, Februari 04, 2025 | 11.47 WIB Last Updated 2025-02-04T03:47:24Z
PTSL: Kasi PHP BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kabupaten Lombok Timur kembali digulirkan, dengan target penerbitan sebanyak 14.250 sertifikat tanah bagi warga di 19 desa yang tersebar di 13 kecamatan.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, serta meningkatkan legalitas dan keamanan tanah di wilayah tersebut.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (KPHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan dan penetapan desa-desa sasaran penerima manfaat program PTSL.

"Dari hasil penjajakan yang kami lakukan, ada 19 desa yang kami tetapkan untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Masing-masing desa mengajukan permohonan pada tahun 2024, dan kami menyesuaikan dengan kapasitas yang dapat dilayani di 2025," ujarnya, di Selong Selasa (4/2).

Darmawan menambahkan, jumlah penerima sertifikat tanah di setiap desa bervariasi. Beberapa desa mengajukan permohonan untuk jumlah yang besar, seperti 1.000 hingga 2.000 sertifikat, namun akhirnya disesuaikan dengan kemampuan yang realistis.

"Kami melakukan penyesuaian jumlah penerima berdasarkan kapasitas yang dapat kami penuhi. Permohonan yang tinggi terkadang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga kami harus lebih bijak dalam menetapkan jumlah yang sebenarnya bisa dilayani," jelasnya.

Berikut adalah daftar desa yang menjadi sasaran program PTSL 2025 di Kabupaten Lombok Timur: Desa Lenek Lauq, Gereneg, Batu Putik, Padak Guar, Sembelia, Obel-Obel, Labu Pandan, Sugian, Pejaring, Kilang, Sapit, Prigi, Dasan Borok, Mamben Lauq, Wanasaba Lauq, Tete Batu, Rarang Batas, Pengadangan Barat, dan Kelurahan Rakam di Kecamatan Selong.

Program PTSL ini, menurut Darmawan, akan lebih terjangkau bagi masyarakat yakni maksimal Rp 350.000 dibandingkan dengan pengurusan sertifikat secara mandiri. 

 "Tidak boleh lebih dari biaya yang sudah di tentukan, salah satu tujuan utama dari PTSL adalah untuk meringankan beban biaya masyarakat. Biaya yang biasanya cukup tinggi untuk proses pengurusan sertifikat secara mandiri, akan lebih rendah dalam program ini karena ada subsidi dari pemerintah," ujarnya.

Meskipun demikian, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran.

"Untuk masyarakat, persyaratannya hampir sama dengan sebelumnya, yaitu KTP, KK, SPT pajak, dan dokumen lainnya. Namun, biaya untuk pengukuran tanah, batas, dan penerbitan sertifikat sudah disubsidi oleh pemerintah," tambah Darmawan.

BPN Kabupaten Lombok Timur menargetkan agar 14.250 sertifikat tanah dapat terbit pada 2025 mendatang. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah mereka, serta mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi.

“Dengan program PTSL ini, masyarakat akan memiliki sertifikat tanah yang sah, yang memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa. Kami berharap semua berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutup Darmawan.

Program PTSL ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah sebagai bagian dari hak atas properti.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program PTSL 2025 di Lombok Timur Targetkan 14.250 Sertifikat Tanah untuk 19 Desa

Trending Now