![]() |
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kasus kejahatan seksual yang mengguncang dunia pendidikan kembali terjadi di Lombok Timur. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB (37) yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sembalun, tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswanya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kini duduk di bangku MTS atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru dan Kawil atau Kadus setempat. Korban didampingi gurunya beserta Kawil kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur pada 15 Oktober 2024 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, membenarkan adanya kasus ini.
"Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Darma, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, SH alias AB telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap AKP Darma.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," imbau AKP Darma.
Sementara ditempat terpisah, PJ Bupati Lombok Timur, H.M Juani Taofik saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, bawah ia langsung instruksikan Kaban BKPSDM Lombok Timur melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lombok Timur.
"Segera saya direktif ke pak Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lotim, untuk langkah selanjutnya", ujarnya.
"Jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya. Aturannya kan sudah jelas terhadap kasus seperti ini," pungkasnya.