Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Terkait Program Bansos RP 40 Miliar

MandalikaPost.com
Sabtu, Maret 08, 2025 | 13.18 WIB Last Updated 2025-03-08T05:18:43Z
Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Terkait Program Bansos RP 40 Miliar.

MANDALIKAPOST.com - Polemik pogram bantuan sosoal oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya yang menyedot anggaran Rp 40 miliar terus bergulir. 


Kali ini, sikap tegas disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan. 



Pada Jumat (7/3/2025), anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur melayangkan Surat Nota Keberatan yang tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025. 



Dalam surat nota keberatannya, anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur menguliti sejumlah hal terkait program bansos bupati-wakil bupati tersebut.



Berikut isi lengkap surat dari anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur; Cq Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur:



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Dengan Hormat


Kami Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Periuangan yang, tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia menyampaikan nota keberatan terhadap usulan Bupati Lombok

Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pengadaan paket sembako sebesaar Rp 40.000.000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) sebanyak 273 000 paket, yang ditempatkan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, dengan ini kami Anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut.Dengan alasan sebagai berikut:



1. Penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.



2. Usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur



3. Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hariini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memililki Big Data calon penerima (BPS).



4. Apabila alasanya untuk menekan inflasi maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah, maka penempatan angagran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos.



5. Perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp. 40 000 000 000,- (Empat Puluh Miiar Rupiah) pada saat pembahasan APBD, kami anggota DPRD tidak menerima surat pemberitahuan terkait dari perubahan tersebut (penyelundupan APBD).



Surat Nota Keberatan tersebut ditandatangani oleh tiga anggota anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Marianah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Terkait Program Bansos RP 40 Miliar

Trending Now