Angka Perceraian di Lombok Timur Menurun, Penyebab Utama Tetap Pertengkaran dan Faktor Ekonomi

Rosyidin S
Jumat, Maret 28, 2025 | 21.04 WIB Last Updated 2025-03-28T13:04:43Z
Ilustrasi: Kantor Pengadilan Agama Selong. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOAST.com – Pengadilan Agama Selong mencatat adanya penurunan angka perceraian di Kabupaten Lombok Timur dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang diterima hingga Februari 2025, jumlah perkara perceraian yang masuk sebanyak 350 kasus, terdiri dari 64 perkara cerai talak dan 290 perkara cerai gugat.


"Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian ini cenderung menurun. Pada tahun 2024, total perkara perceraian yang kami terima mencapai 1.454 kasus, sementara di tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai angka 2.000 lebih," ungkap Irwan Rosyidi, Panitera Muda Pengadilan Agama Selong, saat ditemui di kantornya belum lama ini.


Menurut Irwan, ada dua faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian, yaitu pertengkaran yang terus-menerus dan salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas.


"Namun, faktor ekonomi juga memiliki pengaruh besar. Ketika salah satu pasangan merasa ekonomi tidak mencukupi, ini bisa menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada perceraian," tambahnya.


Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu alasan yang mendorong pasangan mengajukan perceraian. 


"Ada juga kasus di mana pihak istri merasa tidak aman karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kami menerima bukti-bukti berupa surat atau keterangan saksi untuk menilai kasus tersebut," jelas Irwan.


Sementara itu, dalam hal dispensasi kawin, Pengadilan Agama Selong menerima 15 permohonan selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 8 permohonan dikabulkan, 6 dicabut, dan 1 tidak diterima. Dispensasi kawin ini diajukan oleh pasangan yang masih di bawah umur agar dapat menikah secara sah di mata hukum.


Terkait biaya perceraian, Irwan menegaskan bahwa sistem peradilan saat ini telah menerapkan e-court atau sistem peradilan elektronik.


"Dengan adanya e-court, biaya yang sebelumnya dianggap mahal menjadi lebih terjangkau. Ini membantu masyarakat yang ingin mengajukan perceraian tanpa harus khawatir dengan biaya tinggi," ujarnya.


Selain itu, program sidang keliling yang sebelumnya dijalankan oleh Pengadilan Agama untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum sempat mengalami kendala karena keterbatasan anggaran.


"Tahun 2024 sebenarnya kami sudah merencanakan sidang keliling di Desa Jurit, namun karena efisiensi anggaran, program tersebut ditunda. Jika anggaran tersedia kembali, kami akan melanjutkan program ini," jelasnya.


Irwan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mencari informasi langsung ke Pengadilan Agama Selong terkait prosedur hukum.


"Kami sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi. Jangan sampai masyarakat mendapat informasi keliru dari pihak luar yang justru merugikan mereka," pungkasnya.


Dengan adanya upaya dari berbagai pihak, diharapkan angka perceraian di Lombok Timur dapat terus ditekan dan masyarakat semakin memahami pentingnya komunikasi serta solusi hukum dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Angka Perceraian di Lombok Timur Menurun, Penyebab Utama Tetap Pertengkaran dan Faktor Ekonomi

Trending Now