![]() |
Konfrensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025 |
MANDALIKAPOST.com- BPJS Kesehatan pastikan layanan kepada masyarakat tetap adil, merata, dan mudah diakses oleh peserta sepanjang masa liburan 2025. Jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta selama masa libur lebaran, seperti layanan administratif, hingga layanan digital.
Kepala Bagian Pelayaan peserta cabang Mataram I Wayan Sumarjana mengatakan, untuk mengakomodir kebutuhan administratif masyarakat khususnya di masa libur lebaran, BPJS Kesehatan membuka layanan di Pelaksanaan daritanggal 28 Maret s.d. 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan tersebut mencakup pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, cetak kartu, dan pemberian informasi lainnya.
“Apabila peserta ingin mengakses layanan informasi, layanan administrasi, hinggal layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan, kata Sumarjana pada Konferensi Pers Layanan JKN saat Libur Lebaran di Kantor BPJS Mataram Rabu, (19/03/2025).
Melalui prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Maksutnya, baik peserta yang menjalani mudik lebaran, maupun peserta pekerjaan yang bepergian di tempat lain yang jauh dari FKTP tempat dia terdaftar, tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar, jika memang dalam kondisi kegawatdaruratan medis, sesuai fasilitas kesehatan yang mendapatkan pelayanan kepeserta,” jelas Sumarjana
Sementara itu, I Nengah Dwi Jendraatmaja selaku Kepala bagian mutu layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Mataram menambahkan perjalanan dan prosektur pelayanan terutama di pusat keramaian peserta, seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan lainnya.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Layanan Panduan Perjalanan (PIPP), khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan informasi dan Pengaduan BPJS-SATU (Siap Membantu) untuk mempercepat penanganan administrasi kepesertaan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mencakup pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat dilakukan menjelang hari libur sesuai masa libur tersebut, sesuai awal dan akhir masa libur tersebut.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif, jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan, peserta dapat memanfaatkan layanan tersebut. Apabila peserta tidak dapat melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program Rehabilitasi Kesehatan Juga melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu kanal pembayaran yaitu melalui pembayaran JKN,” tambahnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Posko Mudik di titik-titik yang strategis guna mengantisipasi arus mudik yang tinggi. Posko memberikan pelayanan kepada peserta JKN, menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.
Adapun titik posko yang dihidupkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran yaitu Terminal Pulau Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 165A Majalengka dan Posko Arus Balik dapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka. "Ini untuk yang di luar daerah, Sedangkan untuk Pulau Lombok, poskonya berada di Lombok Epicentrum Mall"terangnya
Fasilitas kesehatan juga diharapkan berkomitmen menjaga mutu pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran.
“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan pada masa libur lebaran,” ujarnya.