![]() |
Rapat Terkait tarif angkutan darat di Kantor Dinas Perhubungan NTB |
MANDALIKAPOST.com- Pemerintah provinsi NusaTenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan memgeluarkan surat keputusan tentang tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Non Ekonomi di NTB dalam rangka angkutan Lebaran 2025.

Dalam surat keputusannya, Kadishub NTB. M. Faosal menjelaslan bahwa bus kelas Executive dengan rute Mataram - Sumbawa Barat Rp 132.000, kemudian Mataram - Sumbawa Besar
Rp 200.000, sedangkan untuk rute Mataram - Dompu - Bima, Rp 330.000.
Sementara itu untuk bus Super Executive, Mataram - Bima, Rp 450.000, sedangkan untuk Sleeper Class, Mataram - Bima, Rp
525.000
Sementara itu, surat keputusan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 24 Maret (H-7) -
7 April 2025 (H+7).
Sedangkan untuk tarif batas atas angkutan Lebaran 2025, tiidak mengalami kenaikan tarif di semua layanan; sementara untuk tarif angkutan lebaran 2025, hanya ada penambahan layanan sleeper class.