![]() |
Ilustrasi: Kuasa hukum FKA Law Firm saat menyerahkan laporan dugaan penipuan oleh pemilik Tour dan Tarvel jasa umroh kepada Ditreskrimum Polda NTB. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Janji manis paket Umrah dengan harga terjangkau yang ditawarkan oleh Femli Yolandawati Udu (FYU), pemilik Tour & Travel Defriadi Barokah Utama, kini berujung petaka bagi delapan jemaah yang tertipu.
Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum FKA Law Firm melaporkan FYU ke Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (4/3/2025), dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 jo. 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 155 juta.
Modus yang digunakan oleh FYU dimulai dengan tawaran paket Umrah yang sangat menggiurkan. Para korban yang terdiri dari delapan orang tertarik untuk mengikuti tawaran tersebut setelah menerima informasi mengenai harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga pasaran.
Setelah melakukan transfer uang muka (DP) dan pelunasan secara bertahap, keberangkatan yang semula dijanjikan pada November 2024, tiba-tiba diundur ke Januari 2025 tanpa penjelasan yang jelas.
Menurut kuasa hukum FKA Law Firm, Ahmad Hidayat, "Klien kami terus menagih kepastian, tetapi terlapor justru memberikan jawaban berbelit-belit dan menghindar. Hingga kini, tidak ada progres konkret terkait jadwal atau kejelasan keberangkatan," tegasnya dalam keterangan resminya diterima media ini.
FKA Law Firm, yang mewakili para korban, telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengirimkan somasi kepada FYU. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Kami tidak punya pilihan selain melaporkan kasus ini ke aparat hukum. Ini bukan sekadar gagal bayar, tapi ada indikasi penipuan terstruktur," lanjut Ahmad.
Laporan polisi yang diterima oleh Polda NTB kini tengah diproses, dan FYU dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti, FYU bisa menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini membuka mata masyarakat akan maraknya modus penipuan di industri perjalanan ibadah umrah. FKA Law Firm mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
"Pastikan travel agency memiliki izin resmi dari Kemenag dan cek rekam jejaknya. Jangan mudah tergiur harga di bawah pasaran tanpa konfirmasi kejelasan prosedur," ujar Ahmad.
FKA Law Firm juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas biro perjalanan melalui situs resmi Kementerian Agama.
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur yang ada di situs SIMPU atau aplikasi Umrah Cerdas untuk memastikan apakah biro perjalanan yang mereka pilih terdaftar secara resmi dan memiliki izin yang sah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih kritis dalam memilih biro perjalanan, khususnya terkait ibadah umrah. Polda NTB, melalui penanganan kasus ini, juga berkomitmen untuk menindak pelaku penipuan dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penipuan umrah atau haji ke pihak berwajib.
Kepada korban yang merasa tertipu, FKA Law Firm memberikan dukungan dan mengajak untuk berani bersuara.
"Jangan diam saja. Setiap rupiah yang Anda hartakan adalah tanggung jawab moral dan hukum pelaku usaha," tutup Ahmad.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan. Pihak kepolisian Polda NTB kini sedang mendalami laporan ini dengan memanggil FYU untuk memberikan klarifikasi serta mengumpulkan bukti transaksi dan kesaksian korban. Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha travel yang mencoba merusak kepercayaan publik.
Sembari menunggu proses hukum berjalan, delapan korban berharap agar dana mereka bisa dikembalikan dan keadilan ditegakkan.
Kasus ini diharapkan bisa membuka tabir praktik penipuan umrah lainnya di NTB dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada.