Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR Cabai Sembalun

Rosyidin S
Kamis, Maret 20, 2025 | 13.42 WIB Last Updated 2025-03-20T05:42:54Z
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra didampingi Kasi Internal Kejari Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta, saat ditemui awak media. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lombok Timur (Lotim) menetapkan dan menahan tersangka berinisial P alias H. R dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun pada tahun 2021-2022. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selong untuk kepentingan penyidikan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan pada 27 Februari 2025.


"Kemarin, tanggal 19 Maret 2025, kami melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah kami tetapkan sebelumnya. Penahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan," ujar Ida Bagus.


Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, di mana dua di antaranya telah dilimpahkan ke persidangan.


"Untuk kasus KUR cabai di Sembalun ini, sudah ada tiga tersangka. Dua tersangka sudah kami limpahkan ke persidangan, dan satu lagi, inisial P alias H. R akan segera dilimpahkan berkasnya mungkin bulan depan, setelah hari raya," tambahnya.


Ida Bagus Suadarma juga mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster. 


"Ada dua klaster, klaster satu dua orang jadi tersangka saat dalam proses persidangan dan klaster kedua ini baru kami proses," jelasnya.


Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan data nasabah untuk didaftarkan sebagai penerima KUR. 


"Tugasnya mengumpulkan nasabah-nasabah untuk didaftarkan," ungkap Ida Bagus.


Kerugian negara yang ditimbulkan dari klaster tersangka P alias H. R mencapai Rp1,7 miliar. 


"Kerugian dari klaster P ini Rp1,7 miliar, karena jumlah nasabah yang terlibat lebih banyak," kata Ida Bagus.


Jumlah pinjaman yang diterima oleh masing-masing nasabah bervariasi, antara Rp25 juta hingga Rp50 juta.


"Jumlah pinjaman bervariasi, rata-rata antara Rp25 juta sampai Rp50 juta," jelasnya.


Saat ini, Kejari Lombok Timur masih fokus pada penyelesaian klaster kedua ini sebelum melimpahkannya ke persidangan.


"Untuk sekarang, kami fokuskan pada klaster dua ini untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Untuk yang lain, masih dalam proses," pungkas Ida Bagus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR Cabai Sembalun

Trending Now